Bertambah Lagi, Ini 12 Wilayah yang Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Bertambah Lagi, Ini 12 Wilayah yang Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 10 Mar 2021 07:42 WIB
Pemasangan kamera tilang elektronik atau E-TLE diperluas. Kali ini kamera e-TLE yang dipasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, siap memantau pengendara yang melanggar lalu lintas.
Korlantas Polri akan meluncurkan tilang elektronik di 12 wilayah. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Peluncuran ETLE akan dilakukan pada 23 Maret 2021.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, akan ada penambahan Polda yang akan menerapkan tilang elektronik. Totalnya, bakal ada 12 Polda yang menerapkan tilang elektronik ini.

"Ada tambahan, dari 10 jadi 12 polda. (Polda) Banten sama (Polda) Sulawesi Utara," kata Istiono, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun wilayah yang akan menerapkan tilang elektronik antara lain wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DI Yogyakarta, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.

Selain itu, Istiono mempersilakan polda lainnya jika ingin berpartisipasi dalam peluncuran tilang elektronik tahap satu. Istiono masih memberi kesempatan kepada polda lain untuk mendaftar.

ADVERTISEMENT

"Bagi polda-polda yang ikut di-launching program utama, silakan, masih saya buka untuk selain 10 polda ini," ajak Istiono.

Sementara itu, sebelumnya peluncuran tilang elektronik dijadwalkan pada 17 Maret, tapi diundur menjadi 23 Maret. Peluncuran tilang elektronik nasional tahap satu ini berkaitan dengan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menargetkan sistem tilang elektronik bisa diterapkan secara nasional sehingga tidak ada lagi penilangan oleh polisi lalu lintas.

Sistem ETLE diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.

Dengan tilang elektronik, pelanggar lalu lintas akan terekam kamera CCTV. Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan yang terekam ETLE diminta mengkonfirmasi dan jika benar telah melakukan pelanggaran harus menyetorkan denda tilangnya.




(rgr/din)

Hide Ads