Pengamat transportasi Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas, kurang sepakat dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin membatasi usia kendaraan pribadi hanya sampai 10 tahun. Menurut Tyas, kebijakan itu cocok diterapkan pada angkutan umum. Sementara untuk mobil pribadi, implementasinya bakal sulit, karena mobil tua pun masih layak beredar di jalan raya jika perawatannya bagus dan maksimal.
Dijelaskan Tyas, armada angkutan umum lebih mudah menerapkan kebijakan itu lantaran memiliki durasi penggunaan lebih intensif dan kerja lebih berat ketimbang kendaraan pribadi.
"(Soal pembatasan usia kendaraan 10 tahun) kalau angkutan umum masih bisa diterima. Karena pertama, angkutan umum kan biasanya berjalan tiap hari dan sepanjang hari. Jadi tingkat keausan mesinnya lebih cepat dibanding kendaraan pribadi. Kalau kendaraan pribadi kan kilometer atau jarak tempuhnya lebih pendek," kata Tyas, melalui sambungan telepon kepada detikOto, Selasa (2/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan lainnya adalah soal fungsi angkutan umum sendiri sebagai fasilitas bersama yang digunakan banyak orang. Sehingga, kualitas dari angkutan umum harus dijaga dari segi keselamatan dan kenyamanannya.
"Faktor kedua, kendaraan umum itu kan dipakai secara bersama-sama, sehingga aspek kenyamanan dan keselamatan itu harus terjamin, sehingga kalau kendaraan umum menurut saya masih bisa dibatasi usianya," jelas Tyas.
"Dengan kalkulasi selama 10 tahun itu (angkutan umum) sudah untung. Memang idealnya, dari perspektif operator, mereka baru menikmati keuntungan sesungguhnya kalau sampai 15 tahun. Kalau 10 tahun itu dia baru menikmati keuntungannya baru sekitar 3 tahun, karena masa balik investasinya itu 7 tahun," sambungnya lagi.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menekan populasi kendaraan pribadi di Jakarta. Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Gubernur Anies memberikan beberapa instruksi, salah satunya adalah pembatasan usia kendaraan.
Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
Gubernur Anies juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan, serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko.
Selain itu, partisipasi warga juga lebih didorong dalam pengendalian kualitas udara dengan perluasan kebijakan ganjil-genap selama musim kemarau. Tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal pada 2019 akan ditingkatkan. Serta akan diterapkan kebijakan congestion pricing.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah