Tekan Jumlah Kendaraan, Mestinya DKI Persulit Kepemilikan Mobil, Bukan Batasi Usianya

Tekan Jumlah Kendaraan, Mestinya DKI Persulit Kepemilikan Mobil, Bukan Batasi Usianya

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 02 Mar 2021 13:59 WIB
Kemacetan kendaraan terlihat di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kemacetan tersebut terlihat di hari terakhir penerapan PPKM di Jakarta.
DKI Jakarta mau batasi usia kendaraan bermotor hanya 10 tahun. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pengamat transportasi Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas, menilai rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin membatasi usia mobil hanya 10 tahun, tidak akan berjalan efektif jika diberlakukan. Menurut Tyas, jika DKI ingin menekan pertumbuhan kendaraan pribadi, yang harus dipersulit adalah proses kepemilikannya, bukan membatasi usianya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menekan populasi kendaraan pribadi di Jakarta. Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Gubernur Anies memberikan beberapa instruksi, yang salah satunya adalah pembatasan usia kendaraan.

Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat transportasi Instran, Darmaningtyas, menganggap jika rencana itu bakal sulit diimplementasikan, mengingat kondisi mobil tidak ada korelasinya dengan usia mobil. Sebab dengan perawatan yang tepat, mobil berusia lebih dari 10 tahun pun masih bisa dioperasikan dengan kadar gas buang sesuai dengan ketentuan.

Menurut Tyas, jika tujuan Pemerintah DKI Jakarta ingin menekan jumlah kendaraan untuk mengurangi kemacetan, yang harusnya dibuat adalah kebijakan yang mempersulit proses kepemilikan kendaraan pribadi.

ADVERTISEMENT

"Menurut saya jauh lebih mendesak--kalau untuk mengurangi kemacetan--menerapkan Perda No. 5 (Tahun 2014) yang mengamanatkan bahwa 'pemilik mobil itu wajib memiliki garasi'. Jadi kalau nggak punya garasi ya, nggak boleh punya mobil. Ini jauh lebih mendesak untuk diterapkan bagi DKI, dibandingkan dengan pemberlakuan pembatasan usia kendaraan," kata Tyas, dihubungi detikOto, Selasa (2/3/2021).

Menurut Tyas, syarat memiliki lahan parkir ini lahannya tidak harus milik pribadi. Namun juga bisa juga menyewa lahan parkir terpisah dari lokasi rumah. "Intinya jangan sampai mobil parkir di badan jalan," sambungnya.

Kewajiban beli mobil harus punya garasi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," bunyi peraturan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin membatasi usia kendaraan. Ke depannya tak cuma kendaraan pribadi yang akan terkena aturan pembatasan usia ini, Gubernur Anies juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan, serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

Selain itu, partisipasi warga juga lebih didorong dalam pengendalian kualitas udara dengan perluasan kebijakan ganjil-genap selama musim kemarau. Tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal pada 2019 akan ditingkatkan. Serta akan diterapkan kebijakan congestion pricing.

Untuk mendukung kebijakan ini, Anies mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.




(lua/lth)

Hide Ads