Cara Urus Balik Nama Kendaraan Baru

Cara Urus Balik Nama Kendaraan Baru

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 22 Des 2025 07:38 WIB
Cara Urus Balik Nama Kendaraan Baru
Cara urus balik nama kendaraan. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Kendaraan baru dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Begini cara mengurus proses balik nama kendaraan baru.

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, ketika membeli kendaraan baru, ada proses administrasi yang wajib dipenuhi sebelum kendaraan dapat digunakan secara resmi, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Proses ini bertujuan menegaskan kepemilikan sah atas kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara mengurus bea balik nama kendaraan baru sebenarnya sederhana. Yang penting, syarat-syaratnya sudah dilengkapi.

ADVERTISEMENT

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus bea balik nama kendaraan baru.

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Faktur pembelian kendaraan dari dealer
  • Formulir permohonan BBNKB
  • Surat rekomendasi dari dealer
  • Bukti pembayaran kendaraan

Umumnya dealer sudah membantu menyiapkan sebagian dokumen tersebut, sehingga pemilik hanya perlu melakukan verifikasi.

Lebih lanjut, proses bea balik nama ini bisa dilakukan di Kantor Samsat. Bawa semua dokumen tersebut ke Samsat yang selanjutnya dilakukan proses balik nama, antara lain:

  • Pemeriksaan kelengkapan berkas
  • Cek fisik kendaraan, terutama nomor rangka dan mesin
  • Penerbitan SKPD BBNKB sebagai dasar pembayaran

Cek fisik adalah proses wajib pada kendaraan baru karena memastikan kesesuaian data kendaraan.

Setelah SKPD diterbitkan, pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB bisa dilakukan melalui Loket Pembayaran di Samsat Induk. Pastikan menyimpan bukti pembayaran karena akan digunakan untuk penerbitan STNK dan pelat nomor.

Setelah pembayaran lunas, petugas akan memberikan jadwal pengambilan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Perlu diketahui, untuk wilayah DKI Jakarta, BBNKB diberlakukan hanya untuk pembelian pertama. Pembelian kedua dan seterusnya alias kendaraan bekas dibebaskan.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads