Nggak Pakai Ribet, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online Dikirim ke Rumah

Nggak Pakai Ribet, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online Dikirim ke Rumah

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 24 Feb 2021 15:54 WIB
Masyarakat mengurus STNK di kantor samsat jakarta timur (29/5/2013). Kabar mengagetkan datang dari Kepolisian Lalu Lintas, stok kertas surat tanda nomor kendaraan (STNK) habis. Untuk menyiasatinya terhitung sejak bulan April Samsat mengeluarkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dengan tanda tangan pejabat samsat setempat yang dilengkapi dengan stempel, namun hingga sekarang stok kertas STNK masih juga belum tersedia. File/detikFoto.
Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan online, bukti pembayaran dikirim ke rumah. Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Pelayanan publik ke depannya akan disempurnakan. Salah satunya adalah pelayanan soal pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ke depan, pembayaran pajak kendaraan bermotor akan mengandalkan sistem online.

Di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah meluncurkan aplikasi SI ONDEL. Ini merupakan aplikasi Samsat Online Delivery yang akan memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bahkan, nantinya bukti pembayaran pajak kendaraan akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terutama untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dan melakukan pengesahan STNK secara modern. Serta yang paling utama adalah mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry dalam FGD "Belajar dari Pandemi: Tranformasi Digital untuk Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB" yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara virtual, Rabu (24/2/2021).

Menurut Ardila, sebenarnya ini bukan hal yang baru tapi merupakan penyempurnaan dari Electronic Registration and Identification (ERI) yang sudah ada selama ini. Mekanismenya sama saja, tapi dengan SI ONDEL, bukti pembayaran pajak bisa dikirim ke rumah wajib pajak.

"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan labngsung kepada wajib pajak tersebut," ujarnya.

"Kenapa hal tersebut menjadi penting? Karena masa pandemi sebaiknya mengurangi interaksi dengan banyak orang. Apalagi apabila kita datang ke loket-loket Samsat, kita akan bertemu dengan banyak orang," sambungnya.

Aplikasi SI ONDEL ini memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Jadi, wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut.

"Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja," sebut Ardila.

Namun, pembayaran pajak secara online ini baru tersedia dengan pembayaran melalui Bank DKI/aplikasi JAKONE. Ardila mengatakan, pihaknya berharap ke depan bisa tersedia pembayaran melalui bank lain.

"Untuk lebih memudahkan dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat, serta tidak semua masyarakat memiliki rekening Bank DKI, maka akan lebih baik pihak Bank DKI turut membantu memfasilitasi dan koordinasi dengan berbagai bank di Indonesia sehingga dapat terakomodir dengan Bank DKI, sehingga memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor," ucapnya.




(rgr/din)