Blokir STNK Mobil-Motor Bisa Dilakukan Lewat Online, Ini Caranya

Blokir STNK Mobil-Motor Bisa Dilakukan Lewat Online, Ini Caranya

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 12 Jan 2021 10:24 WIB
STNK Kawasaki Ninja ZX-25R
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto: Luthfi Anshori
Jakarta -

Kendaraan bermotor Anda sudah dijual? Jangan lupa lakukan blokir STNK supaya Anda tidak terkena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.

Cara blokir STNK sepeda motor dan mobil yang dijual pun cukup mudah. Di Provinsi DKI Jakarta, proses ini bisa dilakukan secara online. Lalu, seperti apa langkah dan syarat-syaratnya?

Seperti dilihat di unggahan akun Instagram @humaspajakjakarta, proses pelaporan kendaraan yang sudah dijual bisa dilakukan melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id/.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama-tama, Anda harus melakukan registrasi dulu menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha). Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi. Dan jika sudah melakukan aktivasi maka wajib pajak lakukan login untuk memanfaat fasilitas layanan yang ada di pajak online. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.

Setelah itu, Anda bisa memilih jenis pelayanan lapor jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor Anda. Jangan lupa siapkan beberapa dokumen persyaratan untuk diunggah.

ADVERTISEMENT

Adapun syarat-syarat dokumen Lapor Jual Kendaraan sebagai berikut :

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotocopy STNK/BPKB
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Keenam dokumen tersebut wajib ada, jika salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka Anda diharuskan melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

Syaratnya dengan membawa KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi, Kartu Keluarga asli beserta fotokopi, materai, surat kuasa disertakan materai dan KTP penerima kuasa asli beserta fotokopi apabila dikuasakan.

[Gambas:Instagram]






(lua/rgr)

Hide Ads