Belum Ada E-TLE, Pelanggar Lalu Lintas Tetap Ditilang Manual

Belum Ada E-TLE, Pelanggar Lalu Lintas Tetap Ditilang Manual

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 04 Feb 2021 13:19 WIB
Pemasangan kamera tilang elektronik atau E-TLE diperluas. Kali ini kamera e-TLE yang dipasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, siap memantau pengendara yang melanggar lalu lintas.
Tilang elektronik. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Polri akan mengedepankan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Dengan sistem tilang elektronik, polisi lalu lintas tak perlu melakukan tilang di lapangan. Pelanggar lalu lintas akan dipantau kamera CCTV yang terpasang di jalan.

Namun, saat ini E-TLE baru tersedia di beberapa daerah saja. Untuk beberapa daerah, belum ada tilang elektronik sehingga masih menggunakan tilang manual.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengingatkan kepada Tim Satgas 100 hari Kerja Kapolri dan jajarannya bahwa tilang konvensional atau manual akan tetap diterapkan dengan skala prioritas di tempat yang belum ada E-TLE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," kata Istiono seperti dikutip laman resmi Korlantas Polri.

Tilang elektronik atau E-TLE sendiri sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya. Pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.

ADVERTISEMENT

E-TLE merupakan salah satu program yang diwacanakan Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Listyo Sigit Prabowo, penerapan E-TLE untuk mengurangi praktik penyimpangan selama penindakan tilang oleh anggota di lapangan. Oleh karena itu, anggota Polantas bisa fokus mengatur lalu lintas tanpa perlu melakukan tilang. Listyo Sigit Prabowo berharap hal ini akan meningkatkan perilaku anggota Satuan Lalu Lintas ke depan.

"Khusus di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE," ujar Sigit dalam fit and proper test di DPR, Rabu (20/1/2021) lalu.

"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas," katanya.




(rgr/din)

Hide Ads