Kamera-kamera tilang elektronik dianggap sukses menegakkan kedisiplinan pengendara. Demi meningkatkan performanya dan menjaring lebih banyak pelanggar lalu lintas, Kepolisian Republik Indonesia memastikan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan semakin canggih, di mana kamera akan mampu merekam lebih banyak jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat dan roda dua.
Demikian disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam perbincangan dengan detikOto,, di Polda Metro Jaya, belum lama ini. Dalam kesempatan tersebut, Sambodo juga menekankan kalau kamera tilang elektronik bukan hanya menangkap pelanggar yang mengendarai mobil saja. Mereka pengendara motor yang tak taat aturan juga bakal ditindak secara online .
"Semakin lama kamera semakin canggih, kita mencari kamera yang bisa menangkap (mengambil gambar) berbagai jenis pelanggaran. Misalnya orang boncengan bertiga (naik motor) sudah ada kamera yang bisa menangkap itu, pengendara motor tidak pakai helm, motor masuk busway sudah ada kamera yang menangkap itu. Kamera-kamera itu yang akan kita gunakan, jadi kamera ini tidak hanya efektif untuk kendaraan roda 4 melainkan roda 2 juga," kata Sambodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sambodo memastikan untuk kamera canggih ini akan diterapkan pada 2021 untuk wilayah DKI Jakarta.
"In sya allah kita terapkan di 2021 tapi tepatnya belum tahu. Karena ada beberapa hal yang harus kita uji misalnya untuk kalibrasi speeding (kecepatan kendaraan), bagaimana supaya hasil bukti foto ini bisa menjadi alat bukti yang sah dan benar bahwa kendaraan yang melintas pada kecepatan tertentu bisa terjepret kamera dengan kecepatannya sama, jangan sampai kecepatan baru 60 km/jam tapi kamera menangkapnya 80 km/jam. Nanti masyarakat banyak yang complain," lanjut Sambodo.
Sambodo berharap penerapan tilang elektronik melalui ETLE ini bisa membuat seluruh pengendara bisa jauh lebih disiplin.
"Ketika diberlakukan kamera bisa menangkap semua pelanggaran yang dilakukan pengendara roda 4 dan 2 yang nakal. Mobil yang melanggar kecepatan akan terjepret, motor melewati batas garis akan terfoto juga, untuk itu kecanggihan kamera memang dibutuhkan," Sambodo menambahkan.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar