Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang mobil rampasan negara, Ferrari 458 Speciale hasil selundupan dari Singapura. Komunitas Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) memberikan tanggapan dan menyatakan Ferrari yang ada di Indonesia saat ini sudah taat pajak.
Seperti yang disampaikan ketua umum FOCI Stanley Atmadja, saat dihubungi detikOto.
"Sejak ada Agen Pemegang Merek (APM) Ferrari di Indonesia, Ferrari yang keluar resmi semuanya. Sehingga soal Ferrari bodong saya tidak tahu, tapi kalau anggota member kita tidak ada yang bodong, karena kalau ada yang mau mendaftarkan diri harus jelas semuanya, nama, nomor kendaraan-nya, punya berapa banyak unit," ucap Stanley.
Sebelumnya, mobil mewah sitaan Bea Cukai Palembang ini tak laku saat dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Saat itu, mobil ini ditawarkan dengan nilai limit Rp 10 miliar.
Kini, mobil tersebut kembali dilelang dengan harga lebih murah. Dikutip dari laman resmi lelang.go.id, Ferrari 458 Speciale ini ditawarkan dengan nilai limit Rp 6.443.924.000. Nah untuk bisa mengikuti lelang Ferrari ini ada syaratnya.
![]() |
Dengan nilai limit Rp 6,4 miliar, peminat Ferrari 458 Speciale ini harus menyerahkan uang jaminan senilai Rp 3 miliar. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Palembang selambat-lambatnya pada hari Selasa, 26 Januari 2021.
Lelang ini dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. Lelang dilakukan melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.
Disebutkan, objek yang akan dilelang ini sesuai dengan kondisi apa adanya. Peminat lelang bisa melihat unit mobilnya di SC Sport Car (Bengkel THE PITSTOP) Jl. Letjen Harun Sohar Simpang Bandara SMB II No. 9 Kebun Bunga Kecamatan Sukarame Kota Palembang.
Dokumen kepemilikan mobil seperti BPKB, STNK, dan faktur objek lelang tidak dikuasai penjual. Segala biaya-biaya akibat pelaksanaan lelang ini seperti biaya perawatan, biaya pengamanan, biaya balik nama, dan lain-lain menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% dari harga lelang. Pelunasan itu disetorkan selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.
"Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp/Fax: (021)-72798353 / WA: +62 8996 973 email: pusatpemulihanaset@kejaksaan.go.id atau Kejaksaan Negeri Palembang atau dapat menghubungi KPKNL Palembang."
Sementara itu, Ferrari 458 Speciale yang dilelang ini merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana penyelundupan atas nama terpidana M. Hatta Ansori. Pada 2019 lalu, Hatta Ansori dihukum 3,5 tahun penjara karena menyelundupkan Ferrari 458 Speciale dari Singapura-Palembang.
Simak Video "Tampang SUV Pertama Ferrari yang Siap Hadir di Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Cara Lapor Kendaraan Hilang ke Polisi, Enggak Pakai Duit!