Turun Harga, Ferrari Selundupan dari Singapura Dilelang Rp 6,4 M

Turun Harga, Ferrari Selundupan dari Singapura Dilelang Rp 6,4 M

Tim detikcom - detikOto
Senin, 25 Jan 2021 10:51 WIB
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Sumatera Selatan, melelang mobil mewah hasil penyelundupan jenis Ferrari 458 Speciale produksi Italia dengan nilai lelang Rp 10 miliar.
Ferrari selundupan dilelang negara. Foto: Raja Adil Siregar
Jakarta -

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kembali menyelenggarakan lelang mobil rampasan negara. Kali ini ada sebuah Ferrari selundupan dari Singapura yang kembali dilelang.

Mobil Ferrari yang dilelang ini adalah Ferrari 458 Speciale. Sebelumnya, mobil mewah sitaan Bea Cukai Palembang, Ferrari 458 Speciale tak laku saat dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Saat itu, mobil ini ditawarkan dengan nilai limit Rp 10 miliar.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Sumatera Selatan, melelang mobil mewah hasil penyelundupan jenis Ferrari 458 Speciale produksi Italia dengan nilai lelang Rp 10 miliar.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Sumatera Selatan, melelang mobil mewah hasil penyelundupan jenis Ferrari 458 Speciale produksi Italia dengan nilai lelang. Foto: Raja Adil Siregar

Kini, mobil tersebut kembali dilelang dengan harga lebih murah. Dikutip dari laman resmi lelang.go.id, Ferrari 458 Speciale ini ditawarkan dengan nilai limit Rp 6.443.924.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lelang Ferrari ini akan diselenggarakan pada 27 Januari 2021 pukul 12.00 sampai 14.00 WIB. Bagi peminat Ferrari ini bisa menyediakan uang jaminan senilai Rp 3 miliar.

Ferrari 458 Speciale ini memiliki warna abu-abu dengan nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517. Ferrari 458 Speciale dibuat di Italia. Berdasarkan penulurusan detikOto, mobil ini termasuk mobil incaran kolektor karena produksinya terbatas.

ADVERTISEMENT

Dalam dokumen lampiran pengumuman lelang barang rampasan, Ferrari 458 Speciale ini merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana penyelundupan atas nama terpidana M. Hatta Ansori.

Pada 2019 lalu, Hatta Ansori dihukum 3,5 tahun penjara karena menyelundupkan Ferrari 458 Speciale dari Singapura-Palembang.

Penyelundupan bermula dari keberangkatan Kapal MV ATI BHUM Voyage 056S (V.056S) berbendera Thailand yang dimiliki oleh Regional Container Line (RCL) Feeder PTE LTD Singapura. Kapal tersebut bertolak dari Singapura ke Palembang dengan membawa muatan barang impor sebanyak 109 unit kontainer.

Hatta Ansori merupakan karyawan PT Bintika Bangun Nusa yang ditunjuk oleh Regional Container Lines (RCL) PTE LTD Singapura sebagai agen pelayaran berdasarkan Certificate of Residence (CoR). Dari 109 kontainer, Hatta hanya melaporkan 107 unit kepada Bea Cukai, sementara dua kontainer besar lainnya tidak dilaporkan. Salah satunya memuat Ferrari 458 Speciale ini dan ribuan botol minuman beralkohol. Nilai barangnya mencapai Rp 27 miliar.

PN Palembang memvonis Hatta Ansori bersalah. "Majelis hakim memutuskan dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Hatta Ansori dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan," kata hakim ketua Erma Suharti.




(rgr/lth)

Hide Ads