Alat pemadam api ringan (APAR) mulai diwajibkan berada di mobil-mobil keluaran terbaru. Aturan tersebut mulai berlaku pada Januari 2021 ini.
Peraturan soal mobil baru wajib memiliki APAR sudah terbit sejak awal tahun 2020. Kemenhub menetapkan aturan baru itu akan berlaku pada 18 Januari 2020 sesuai Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020. Mobil baru yang wajib menggunakan APAR diterangkan dalam Pasal 2 Ayat 2:
"Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan," demikian bunyi pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buat pembeli mobil baru tak usah khawatir. Soalnya APAR disediakan oleh pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan motor. Itu artinya, saat beli mobil baru perangkat APAR seharusnya sudah ada di dalam mobil.
Kewajiban mobil baru menyediakan APAR terkait dengan upaya meningkatkan keselamatan. Apalagi beberapa waktu terakhir terhitung sering terjadi kebakaran kendaraan roda empat di berbagai daerah.
Terkait kewajiban mobil baru memiliki APAR, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, beberapa waktu lalu menyebut kalau kebijakan ini sekaligus mengantisipasi mobil tren dan kebangkitan mobil listrik.
"Banyak kebakaran mobil di Indonesia, kalau ada kasus ini (terbakarnya mobil-Red) kerusakan dan korban fatalitasnya cukup berat," ungkap Budi kepada detikcom, Senin (6/10/2020).
(din/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini