Para petugas Kepolisian sepertinya harus lebih galak lagi menindak para pengendara nakal yang menggunakan knalpot bising atau berisik. Bayangkan saja di saat Presiden RI Joko Widodo menjalani vaksinasi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, tiba-tiba suara motor dengan knalpot bising melintas.
Terekam dalam video 20detik, momen vaksinasi COVID-19 Jokowi ini diiringi knalpot bising pada detik ke-12 sampai 15. Memang kejadian ini tidak terlalu mengganggu proses vaksinasi Corona kepada Corona. Meski demikian kejadian seperti ini harusnya tidak terjadi.
Karena berdasarkan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi aturannya.
Aturan knalpot ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009. Artinya, lebih dulu dua bulan sebelum UU No 22/2009 tentang LLAJ yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009.
Dalam Permen LH tersebut disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.
Memang soal kendaraan itu hak masing-masing pengendara, meski demikian suara bising knalpot kerap mengganggu orang lainnya.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah