Viral Razia Knalpot Berisik Digeprek Hingga Suruh Dengarkan Sendiri

ADVERTISEMENT

Viral Razia Knalpot Berisik Digeprek Hingga Suruh Dengarkan Sendiri

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 07 Jan 2021 11:50 WIB
Razia knalpot bising
Razia knalpot bising Foto: tangkapan layar facebook Annisa Zahra
Bandung Barat -

Belum lama ini viral di media sosial razia knalpot tak sesuai standar pabrikan di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat. Sanksinya mulai dari knalpot yang digeprek hingga mendengarkan knalpot sendiri.

Dalam video yang dibagikan akun facebook Annisa Zahra terlihat beberapa pengguna motor diberhentikan polisi, Minggu (3/1/2020). Tampak dalam rekaman tersebut, selain motor sport fairing, ada juga skutik 150 cc yang menggunakan knalpot racing.

Tapi beberapa yang menyita perhatian ialah tindakan berupa pemukulan knalpot menggunakan martil oleh seorang pria tanpa seragam polisi, hingga pemilik motor yang dipaksa mendengarkan suara knalpotnya.

Diberitakan detikcom sebelumnya, Kanit Lantas Polsek Lembang AKP Asep Ratman beberapa waktu sebelumnya pihak kepolisian sempat melakukan razia kendaraan dengan knalpot bising.

"Sebetulnya tidak ada indikasi balap liar, hanya mereka kebut-kebutan di jalan dengan knalpot motor bising, itu mengganggu kenyamanan. Kita sebelumnya melakukan penyekatan di depan Polsek Lembang, untuk mengurangi intensitas komunitas motor melakukan kebut-kebutan," jelasnya.

Lalu pembubaran kerumunan komunitas motor di Rest Area 72 Lembang, sudah dilakukan beberapa kali dengan permasalahan yang sama, yakni pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu kenyamanan.

"Intensitasnya memang meningkat karena komunitas motor ini sering nongkrong di Lembang karena memang salah satu tujuan favorit mereka," tandasnya.

Sebenarnya rujukan tidak menggunakan knalpot berisik sudah ada dalam rujukan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam aturan itu tertulis bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.

Jika melebihi ambang batas itu pengendara bisa dianggap melanggar karena knalpot dianggap tak laik jalan sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi aturannya.



Simak Video "Said Abdullah Buka Suara soal Viral Bagi-bagi Amplop di Masjid"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/rgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT