Dear Bikers, Pak Anies Bikin Aturan Soal Masker Kain, Ada Sanksi Jika Tak Sesuai

Dear Bikers, Pak Anies Bikin Aturan Soal Masker Kain, Ada Sanksi Jika Tak Sesuai

Tim Detikcom - detikOto
Rabu, 13 Jan 2021 11:09 WIB
Pengendaara motor yang mengutamakan Masker dibandingkan Helm.
Naik motor pakai masker, tapi tidak pakai helm (M luthfi Andika/detik.com)
Jakarta -

Masker wajib digunakan dalam berbagai aktivitas di masa pandemi COVID-19 seperti ini. Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan standar masker yang dapat digunakan oleh masyarakat. Seperti apa?

Dikutip dari detikHealth, ketentuan tentang spesifikasi masker kain dua lapis ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Soal standarisasi masker bisa dilihat pada Pasal 3 ayat 1. Disebutkan bahwa, "Standar masker terdiri atas standar masker bedah, dan masker standar kain."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 3 ayat 2 dijelaskan soal tiga kriteria masker bedah yakni:

  1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
  2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
  3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg

Sedangkan untuk masker kain, aturannya ada pada ayat 3. Masker kain memiliki lima kriteria, yakni:

ADVERTISEMENT
  1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan sedikitnya dua lapis.
  2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga Masker bisa pas di wajah dan tidak kendur
  3. Kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar
  4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dan
  5. Mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik

Masker yang sesuai standar tersebut wajib digunakan ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja, dan tempat aktivitas lainnya. Warga yang tidak mengenakan masker sesuai standar kesehatan, yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, dapat dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau denda administratif maksimal sebesar Rp 250 ribu.




(din/rgr)

Hide Ads