Pemerintah Atur Kembali Penggunaan Transportasi Umum di Pembatasan Baru, Bakal Seperti Apa?

Pemerintah Atur Kembali Penggunaan Transportasi Umum di Pembatasan Baru, Bakal Seperti Apa?

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 06 Jan 2021 18:01 WIB
Satpol PP meminta pengendara motor mengenakan masker saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Ilustrasi berkendara di masa PSBB Ketat Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Pandemi COVID-19 yang tak kunjung selesai membuat pemerintah kembali menegakkan aturan tentang bagaimana masyarakat beraktivitas, termasuk penggunaan transportasi umum. Semua tertuang dalam Pembatasan Baru yang akan diberlakukan mulai 11-25 Januari 2020.

Demikian telah disampaikan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021). Dalam Pembatasan Baru tercatat ada beberapa poin yang harus diterapkan, di antaranya:

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat poin terakhir, besar kemungkinan tata cara berkendara pada masa PSBB ketat atau PSBB transisi akan kembali diterapkan. Ketika itu aturan soal berkendara dalam periode PSBB tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang pengendalian Transportasi, atau bisa menggunakan peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Satpol PP meminta pengendara motor mengenakan masker saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.Satpol PP meminta pengendara motor mengenakan masker saat pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan setiap pengendara mobil dan motor mematuhi aturan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pada PSBB, pengguna mobil dan motor pribadi harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya. Adapun pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sementara pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Ancaman sanksinya, seperti dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus Corona (COVID-19), setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:

a. Denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000;
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan untuk sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:

a. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi. Di dalamnya ditulis, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah dikenakan sanksi berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp 250.000.




(lth/din)

Hide Ads