Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap belum berlaku di pekan pertama tahun 2021. Itu sejalan dengan diperpanjangnya periode PSBB Transisi di ibukota.
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro, disebutkan kalau kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini adalah untuk kali kesekian Polda Metro meniadakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Hal ini seiring juga dengan masih diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Pada Minggu (3/1) kemarin, Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang lagi periode PSBB Transisi di wilayahnya. Perpanjangan itu dimulai terhitung Senin, (4/1) hingga Minggu (17/1).
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021).
Kebijakan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. Perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini fokus Pemprov DKI yakni menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP