Pekan Pertama 2021, Ganjil Genap Masih Belum Berlaku di DKI

Pekan Pertama 2021, Ganjil Genap Masih Belum Berlaku di DKI

Tim Detikcom - detikOto
Senin, 04 Jan 2021 06:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan PSBB Transisi. Meski begitu, kebijakan ganjil genap diketahui belum akan diterapkan di jalanan Ibu Kota.
Ganjil genap belum berlaku di wilayah DKI Jakarta hari ini Senin (4/1) (DEDY ISTANTO)
Jakarta -

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap belum berlaku di pekan pertama tahun 2021. Itu sejalan dengan diperpanjangnya periode PSBB Transisi di ibukota.

Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro, disebutkan kalau kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Ini adalah untuk kali kesekian Polda Metro meniadakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Hal ini seiring juga dengan masih diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Pada Minggu (3/1) kemarin, Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang lagi periode PSBB Transisi di wilayahnya. Perpanjangan itu dimulai terhitung Senin, (4/1) hingga Minggu (17/1).

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021).

Kebijakan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. Perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini fokus Pemprov DKI yakni menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.




(din/din)

Hide Ads