Penggunaan knalpot brong meresahkan. Polisi pun menyisir bengkel sekaligus toko sparepart untuk mengimbau agar tak menjual dan melayani pemasangan.
Pihak kepolisian terus menertibkan keberadaan knalpot brong. Satlantas Polres Sampang misalnya, menyisir bengkel motor dan juga toko sparepart untuk memberikan imbauan sekaligus sosialisasi. Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para pemilik bengkel dan pedagang agar tidak memperjualbelikan ataupun memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Baca juga: 3 Warna Asap Knalpot Tanda Mobil Bermasalah |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta bengkel tidak melayani pemasangan knalpot brong, dan toko sparepart tidak menjualnya. Suaranya sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Sigit dilansir laman Korlantas Polri.
Langkah ini diambil sebagai upaya menekan penggunaan knalpot brong yang dinilai meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan di jalan raya. Kata Sigit, knalpot brong juga sering dikeluhkan warga dan pengguna jalan lain. Dia berharap agar masyarakat bisa sadar tanpa harus menunggu ditindak.
Selain sosialisasi, Satlantas juga berencana memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah guna meningkatkan pengawasan terhadap bengkel yang masih bandel.
"Kami akan terus pantau dan tindaklanjuti secara rutin agar pelanggaran serupa tidak terus terjadi," sambungnya.
Dia menambahkan penggunaan knalpot brong itu tidak memiliki manfaat sama sekali, yang ada malah mengganggu ketenangan warga. Secara aturan, pengguna knalpot brong dianggap melanggar lalu lintas lantaran komponen kendaraan tak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Baca juga: Denda Kambing Buat yang Pakai Knalpot Brong |
Lebih lanjut, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
(dry/din)












































Komentar Terbanyak
Inikah Calon Mobil Nasional Indonesia yang Disebut Prabowo Bakal Ada Tiga Tahun Lagi?
Curhat Prabowo Sudah Lama Nggak Nikmati Alphard, Tiap Hari Naik Maung
Kakorlantas: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa