Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selama PPKM, perjalanan orang pun diatur untuk menekan penularan COVID-19.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dijelaskan dalam SE tersebut, pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa pandemi dilakukan dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dilakukan terhadap kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan seperti mobil penumpang maupun sepeda motor, serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan atau angkutan sungai, danau dan penyeberangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara ketentuan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau dan penyeberangan dilakukan tes acak rapid test antigen jika diperlukan.
2. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan atau angkutan sungai, danau dan penyeberangan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk perjalanan ke daerah lainnya berlaku juga ketentuan serupa. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test.
Sementara perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah.
Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR non-reaktif/negatif tapi menunjukkan gejala, maka tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan dan harus melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak rapid test antigen. Adapun tes acak rapid test antigen itu dilakukan di beberapa tempat seperti:
- terminal penumpang;
- pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan;
- jalan untuk kendaraan bermotor perseorangan;
- tempat peristirahatan (rest) area di jalan tol untuk kendaraan bermotor perseorangan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah