Wanita Arab Saudi yang Nyetir Ini Dijatuhi Hukuman Penjara, Kenapa?

Wanita Arab Saudi yang Nyetir Ini Dijatuhi Hukuman Penjara, Kenapa?

Rizki Pratama - detikOto
Selasa, 05 Jan 2021 07:07 WIB
Aktivis perempuan Arab Saudi, Loujain al-Hathloul (AFP Photo)
Aktivis Arab yang bela wanita boleh mengemudi dihukum penjara. Foto: Aktivis perempuan Arab Saudi, Loujain al-Hathloul (AFP Photo)
Jakarta -

Di Arab Saudi wanita dilarang keras mengendarai mobil dari sejak negara itu berdiri hingga tahun 2018. Siapa pun wanita yang kedapatan mengemudi akan diberikan sanksi.

Baru pada 2018, Arab Saudi memberikan kesempatan kepada wanita di negara itu untuk mengemudi sendiri. Hal ini berkat seorang wanita dari negara tersebut yang ingin mengubah aturan itu.

Namun, wanita Arab Saudi bernama Loujain al-Hathloul itu kini menghadapi hukuman penjara. Ia sempat ditangkap pada tahun 2017 karena berkendara untuk menyeberang perbatasan Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan memang sengaja berpergian ke Arab Saudi untuk mengkampanyekan hak perempuan untuk mengemudi. Karena Arab Saudi adalah satu-satunya negara yang melarang perempuan berkendara.

Loujain al-Hathloul ditangkap pada Mei 2018, bersama aktivis lainnya, atas apa yang dianggap pemerintah Saudi sebagai tindakan terorisme. Kampanyenya itu dimulai pada tahun 2013 di mana al-Hathloul terlihat dalam video secara ilegal mengemudi pulang dari bandara. Penangkapannya yang kontroversial berbuah pada kebebasan berkendara wanita Arab.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, Loujain tetap mendekam di penjara. Berdasarkan lansiran Carbuzz, ia dituduh telah menghasut orang untuk mengubah hukum dasar pemerintahan dan melayani agenda eksternal melawan kerajaan dengan tujuan merusak ketertiban umum. Sebagai persiapan terakhir, pengadilan juga memutuskan bahwa dia telah berkonspirasi dengan agen asing dengan melibatkan jurnalis asing dan organisasi hak asasi manusia.

Al-Hathloul dijatuhi hukuman lima tahun dan delapan bulan penjara atas tindakannya mendukung perempuan bisa mengemudi. Pengadilan pidana khusus yang menjatuhkan hukuman itu minggu lalu menangguhkan hukuman untuk jangka waktu dua tahun sepuluh bulan di mana al-Hathloul sudah menjalani hukuman sejak 2018.

Kementerian luar negeri Prancis telah secara terbuka menyerukan pembebasannya dan diharapkan berbagai kementerian lain akan mengikuti.




(rip/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads