Layanan Perpanjang SIM Kembali Buka, Ini Lokasinya

Layanan Perpanjang SIM Kembali Buka, Ini Lokasinya

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 03 Jan 2021 07:16 WIB
PSBB Kota Bekasi akan berakhir. Namun, jelang wacana new normal, antrean justru membeludak di layanan SIM keliling.
SIM keliling. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sempat libur sementara di Tahun Baru 2021. Kini, hari Minggu (3/1/2021), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan SIM di SIM keliling.

Hari ini, terdapat dua lokasi SIM keliling yang bisa Anda manfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Berikut lokasi SIM keliling akhir pekan ini, Minggu (3/1/2021).

- SIMLING 05: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
- SIMLING 01: Jl Panjang depan BTN Kebon Jeruk Jakbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelayanan SIM keliling hari Minggu 3 Januari 2021 dibuka pukkul 07.00 WIB. Perpanjangan SIM di SIM keliling bisa dilakukan sampai pukul 12.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Tahun Baru 2021 ada dispensasi (pengecualian) dan bisa melakukan perpanjangan di tanggal-tanggal yang telah ditentukan. Dalam aturan yang berlaku secara nasional, sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3405/XII/YAN.1.1/2020, tanggal 7 Desember 2020, terdapat Jukrah (petunjuk dan arahan) mengenai penerbitan SIM pada saat cuti bersama.

ADVERTISEMENT

Bagi pemegang SIM yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, dapat diperpanjang di tanggal 4 Januari sampai dengan 6 Januari 2021, dengan mekanisme proses perpanjangan.

Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Satpas SIM Daan Mogot, proses perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 1 Januari 2021, bisa dilakukan perpanjangan mulai tanggal 2 Januari 2021.

"Kantor pelayanan SIM di Daan Mogot hanya libur di tanggal 1 Januari, maka (yang masa berlaku SIM-nya habis) mendapatkan dispensasi dari tanggal 2 Januari sampai tanggal 6 Januari," bilang Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana, dihubungi detikOto, Selasa (29/12/2020).

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A, dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.




(rgr/lua)

Hide Ads