Sejumlah kantor pelayanan SIM akan libur pada awal tahun 2021. Namun bagi Anda pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis di tanggal itu, jangan khawatir, sebab bakal ada dispensasi (pengecualian) dan Anda bisa melakukan perpanjangan di tanggal-tanggal yang telah ditentukan.
Dalam aturan yang berlaku secara nasional, sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3405/XII/YAN.1.1/2020, tanggal 7 Desember 2020, terdapat Jukrah (petunjuk dan arahan) mengenai penerbitan SIM pada saat cuti bersama.
Jadi bagi pemegang SIM yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, dapat diperpanjang di tanggal 4 Januari sampai dengan 6 Januari 2021, dengan mekanisme proses perpanjangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Satpas SIM Daan Mogot, proses perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 1 Januari 2021, bisa dilakukan perpanjangan mulai tanggal 2 Januari 2021.
"Kantor pelayanan SIM di Daan Mogot hanya libur di tanggal 1 Januari, maka (yang masa berlaku SIM-nya habis) mendapatkan dispensasi dari tanggal 2 Januari sampai tanggal 6 Januari," bilang Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana, dihubungi detikOto, Selasa (29/12/2020).
Dengan waktu pelayanan SIM yang dibuka lebih cepat mulai tanggal 2 Januari, Agung menyarankan agar masyarakat sebaiknya juga lebih cepat dalam melakukan proses perpanjangan SIM. "Jadi jangan sampai nunggu masa berlaku SIM betul-betul habis, harus disegerakan," wantinya.
Jika pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 1 Januari dan baru akan memperpanjangnya setelah tanggal 6 Januari, maka akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?