Berkendara dengan aman dan nyaman wajib dilakukan, salah satunya mengenakan peranti tambahan seperti helm, jaket, sarung tangan dan sepatu. Tentunya peranti itu menjadi salah satu penentu keselamatan di jalanan.
Namun, sayangnya masih banyak pengendara di Indonesia yang mengabaikan hal tersebut. Bahkan di pulau Dewata Bali, masih banyak bule atau turis asing yang cuek tidak mengenakan helm dan peranti keselamatan berkendara.
Seperti pantauan detikOto saat Road Trip Jakarta-Bali with Hybrid car bersama Toyota Corolla Cross Hybrid, tertangkap seorang turis asing yang berkendara sepeda motor tanpa menggunakan helm dan peranti keselamatan berkendara sepeda motor. Tentu perilaku tersebut sangat disayangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena berdasarkan undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya jelas tertulis kewajiban akan menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) ayat (2) yang berbunyi:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah