Pandemi Corona ikut membuat gaya berkendara pengendara motor berubah dengan lebih mengutamakan masker dibandingkan helm. Jelas perilaku berkendara seperti ini tidak layak untuk ditiru dan bisa dipastikan bisa membahayakan detikers sebagai pengendara.
Seperti fakta yang dijumpai detik.com saat Road Trip Jakarta-Bali with Hybrid Car Toyota 14-20 Desember 2020 bersama Corolla Cross, detik.com sangat menyayangkan perilaku berkendara para pengendara motor.
Baca juga: Tips Melakukan Road Trip di Akhir Tahun |
Bisa dipastikan hampir di setiap kota yang dilalui detik.com, ada saja pengendara motor yang lebih mementingkan masker dibandingkan menggunakan helm. Padahal seharusnya helm dan masker menjadi peranti yang wajib dikenakan pengendara motor di musim pandemi seperti saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan helm diatur dalam undang-undang no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8.
![]() |
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," bunyi pasal 106 ayat 7 UU no.22 tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," tulis pasal 106 ayat 8 UU yang sama.
Baca juga: Curhat Tukang Parkir Kota Lama Semarang |
Bagi siapapun yang melanggar kedua pasal di atas, hukuman denda pun sudah menanti seperti tercantum dalam pasal 291 ayat 1 dan 2.
"(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi pasal yang bakal dikenakan jika pengendara tak menggunakan helm.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?