Pandemi Buat Gaya Berkendara Pemotor Lebih Pentingkan Masker Dibandingkan Helm

Pandemi Buat Gaya Berkendara Pemotor Lebih Pentingkan Masker Dibandingkan Helm

M Luthfi Andika - detikOto
Sabtu, 26 Des 2020 12:00 WIB
Pengendaara motor yang mengutamakan Masker dibandingkan Helm.
Pengendara motor yang mementingkan masker dibandingkan helm. Foto: M luthfi Andika/detik.com
Jakarta -

Pandemi Corona ikut membuat gaya berkendara pengendara motor berubah dengan lebih mengutamakan masker dibandingkan helm. Jelas perilaku berkendara seperti ini tidak layak untuk ditiru dan bisa dipastikan bisa membahayakan detikers sebagai pengendara.

Seperti fakta yang dijumpai detik.com saat Road Trip Jakarta-Bali with Hybrid Car Toyota 14-20 Desember 2020 bersama Corolla Cross, detik.com sangat menyayangkan perilaku berkendara para pengendara motor.

Bisa dipastikan hampir di setiap kota yang dilalui detik.com, ada saja pengendara motor yang lebih mementingkan masker dibandingkan menggunakan helm. Padahal seharusnya helm dan masker menjadi peranti yang wajib dikenakan pengendara motor di musim pandemi seperti saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan helm diatur dalam undang-undang no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8.

Pengendaara motor yang mengutamakan Masker dibandingkan Helm.Pengendaara motor yang mengutamakan Masker dibandingkan Helm. Foto: M luthfi Andika/detik.com

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," bunyi pasal 106 ayat 7 UU no.22 tahun 2009.

ADVERTISEMENT

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," tulis pasal 106 ayat 8 UU yang sama.

Bagi siapapun yang melanggar kedua pasal di atas, hukuman denda pun sudah menanti seperti tercantum dalam pasal 291 ayat 1 dan 2.

"(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi pasal yang bakal dikenakan jika pengendara tak menggunakan helm.




(lth/din)
Road Trip
Road Trip Toyota Corolla Cross Hybrid: ke Bali di Tengah Pandemi
Road Trip Toyota Corolla Cross Hybrid: ke Bali di Tengah Pandemi
Bali menjadi salah satu provinsi yang paling terdampak pandemi. Dengan jumlah kunjungan turis yang sangat rendah, detikoto dan Toyota mencoba megetahui lebih jauh dampak pandemi pada dunia pariwisata Pulau Dewata.
Konten Selanjutnya

Hide Ads