Malam Tahun Baru Jalan Masuk Jakarta Disekat Polisi, Jangan Pawai dan Konvoi

Malam Tahun Baru Jalan Masuk Jakarta Disekat Polisi, Jangan Pawai dan Konvoi

Tim Detikcom - detikOto
Selasa, 29 Des 2020 11:26 WIB
Meski diguyur hujan deras atraksi pesta kembang api di TMII berlangsung meriah. Namun perayaan malam pergantian tahun jadi kurang maksimal.
Suasana malam tahun baru 2020 di TMII. Tahun ini tidak ada perayaan malam tahun baru di lokasi publik karena pandemi corona (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Penyekatan pada jalan akses masuk wilayah DKI Jakarta akan dilakukan Polda Metro Jaya pada malam tahun baru 2021.

Penyekatan pada akses jalan menuju Jakarta dilalukan supaya tidak muncul kerumunan warga di ibukota. Selain itu, tindakan penyekatan juga dilakukan supaya tidak ada konvoi atau arak-arakan dari sekitar Jakarta masuk ke Jakarta untuk merayakan malam tahun baru 2021.

Penyekatan akan dilakukan pada wilayah perbatasan. Demikian dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan melakukan penyekatan di pintu masuk Jakarta, di perbatasan Bekasi-Jakarta, Depok-Jakarta, Tangerang-Jakarta itu nanti akan kita perkuat penempatan anggota di situ," kata kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Dari tahun ke tahun, beberapa lokasi di Jakarta menjadi magnet buat warga sekitar untuk merayakan pesta pergantian tahun. Namun kali ini pembatasan besar-besaran dilakukan lantaran masih dalam situasi pandemi.

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan dengan bantuan masyarakat, TNI-Polri dan instansi terkait, perayaan malam tahun baru di Jakarta bisa aman tertib dan paling penting sehat, kita berupaya tidak ada kerumunan," lanjut dia.

Imbauan Malam Tahun Baru di Rumah Saja

Seiring pembatasan kerumunan dan aktivitas di malam tahun baru, Polda Metro Jaya sudah memastikan tidak akan menerbitkan surat izin keramaian. Beberapa lokasi wisata dan tempat usaha di Jakarta diminta mematuhi batas waktu operasional yang sudah ditetapkan yakni sampai pukul 21.00 WIB.

[Gambas:Instagram]

"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

[Gambas:Instagram]






(din/lth)

Hide Ads