Daftar Lokasi dan Waktu Pelaksanaan Rapid Test Antigen di Tol TransJawa

Daftar Lokasi dan Waktu Pelaksanaan Rapid Test Antigen di Tol TransJawa

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 26 Des 2020 08:15 WIB
Supir bus dan penumpang melakukan Rapid Tes Antigen di kawasan Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/12/2020).
Ilustrasi posko rapid test antigen. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemeriksaan rapid test antigen akan menyasar para pengguna mobil pribadi yang pergi keluar kota selama libur Natal dan Tahun Baru. Pihak Jasa Marga telah menyiapkan sejumlah titik random check rapid test antigen di tol Jagorawi dan tol TransJawa, yang rencananya dibuka mulai 24 Desember. Berikut daftar lokasi dan waktu pelaksanaannya.

Petugas pengecekan yang terdiri dari Satgas COVID-19, petugas kesehatan terlatih, Polisi, dan Dishub, akan menyiapkan beberapa check point di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) khususnya di area Pujasera dan Posko Kepolisian di rest area. Di check point, petugas pemeriksa akan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), juga disediakan perlengkapan rapid test antigen, Posko Kesehatan, tenda ruang tunggu, dan mobil ambulans.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang tertulis dalam dokumen 'Kesiapan Jasa Marga Terkait Rencana Random Check (Rapid Test Antigen) di Jalan Tol Periode Libur Panjang Nataru 2020/2021', kriteria pengunjung yang akan diperiksa adalah:

1. Menggunakan kendaraan pribadi
2. Tujuan perjalanan jauh (>3 jam perjalanan)
3. Asal keberangkatan dari Zona Merah

ADVERTISEMENT

Sementara untuk waktu pelaksanaannya dilakukan sebanyak 2 x 1 hari, pagi pada pukul 09.00 - 11.30 WIB dan sore pukul 15.30 - 18.00 WIB. Jadwal ini menyesuaikan dengan jadwal Tim Satgas Covid dan Petugas Kesehatan dari Dinas Kesehatan setempat.

Tim petugas akan mengambil jumlah sample sebanyak 25 orang dalam 1 kali pelaksanaan (50 orang per hari). Total alat rapid test antigen yang dibutuhkan yakni 800 pieces (50 alat x 2 hari x 8 lokasi).

Berikut rencana lokasi TIP dan tanggal pelaksanaan random check di area DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah:

1. Jakarta-Cikampek: KM 57A (tanggal 24 dan 31 Desember 2020) dan KM 62B (27 Desember 2020 dan 3 Januari 2021)

2. Jagorawi: KM 45 A (tanggal 24 dan 31 Desember 2020) dan KM 38B (27 Desember 2020 dan 3 Januari 2021)

3. Palikanci: KM 208 B (27 Desember 2020 dan 3 Januari 2021)

4. Semarang-Batang: KM 379A (tanggal 24 dan 31 Desember 2020) dan KM 389 B (27 Desember 2020 dan 3 Januari 2021) dengan petugas medis dari Dinas Kesehatan Batang)

5. Semarang-Solo: KM 429A (tanggal 24 dan 31 Desember 2020)




(lua/din)

Hide Ads