Begini Aturan soal Perjalanan AntarKota Wajib Rapid Test

Begini Aturan soal Perjalanan AntarKota Wajib Rapid Test

Rizki Pratama - detikOto
Selasa, 22 Des 2020 07:01 WIB
Suasana Terminal Pulogebang masih sepi empat hari jelang Natal 2020
Aturan perjalanan dalam negeri naik transportasi umum. Foto: Luthfi Anshori/detikcom
Jakarta -

Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari 2020 Penumpang transportasi umum yang keluar-masuk Jakarta wajib menyertakan hasil rapid test antigen. Mengenai aturannya masih mengacu dengan aturan SE SAtgas no 9 th 2020.

Hal ini ditegaskan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada detikoto saat dihubungi melalui sambungan telepon. Bedanya hasil tes yang diterima adalah hasil rapid test antigen.

"Sesuai dengan aturan di SE SAtgas no 9 th 2020. Angkutan darat umum dan pribadi selain yang masuk ke Bali dihimbau untuk melakukan rapid test antigen yang berlaku 3x24 jam," kata Adita Irawati, Senin (21/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menambahkan, Satgas COVID-19 akan melakukan pemeriksaan secara acak untuk mengawasi penerapan aturan tersebut. "Sewaktu-waktu bisa dilaksanakan random checking oleh Satgas Daerah," timpalnya.

Lalu kapan rapid test antigen sebaiknya dilakukan oleh warga yang akan melakukan perjalanan luar kota?

ADVERTISEMENT

Dikutip dari detikHealth ada beberapa kategorisasi yang membedakan prosedur rapid test antigen. Itu terkait wilayah tujuan perjalanan.

Perjalanan ke Bali

Pelaku perjalanan ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif PCR paling lama 7x24 jam atau H-7 sebelum keberangkatan. Sementara yang bepergian menggunakan moda transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3x24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.

Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menujukkan surat hasil keterangan negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam atau H-3 sebelum berangkat. Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan darat baik pribadi maupun umum.

Masa Berlaku dan Harga Rapid Test Antigen

Adapun masa berlaku rapid test antigen sebagai syarat perjalanan maksimal selama 14 hari pada saat keberangkatan.

Untuk harganya, sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab, batas tarif tertinggi rapid test antigen adalah Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 di luar Pulau Jawa.

Bagi anda yang belum tahu, berikut persiapan yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum berdasarkan SE Satgas no 9 th 2020:

1. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah;

2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;

3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau Rapid Test;

4. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi;

5. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangka telepon seluler.

Selain syarat tentunya tetap jaga protokol kesehatan. Dalam aturan yang sama disebutkan orang yang melakukan perjalanan wajib pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.




(rip/din)

Hide Ads