Liburan Naik Mobil dalam Area Jabodetabek Tak Perlu Rapid Test Antigen

Liburan Naik Mobil dalam Area Jabodetabek Tak Perlu Rapid Test Antigen

Tim Detikcom - detikOto
Kamis, 24 Des 2020 11:05 WIB
Suasana jalanan Jakarta-Bogor pagi hari ini, hari pertama cuti bersama, terasa ramai lancar. Tiada kemacetan di sepanjang Tol Dalam Kota-Jagorawi.
Perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tak wajib rapid test antigen (Rifkianto Nugroho/detik)
Jakarta -

Beberapa wilayah memberlakukan kewajiban rapid test antigen buat para pendatang. Tapi untuk warga Jakarta yang pergi ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, atau sebaliknya, test itu tak diperlukan.

Demikian dijabarkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2020 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan tahun baru 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

Disebutkan kalau kewajiban rapid test antigen itu hanya berlaku untuk perjalanan di luar wilayah aglomerasi perkotaan. Sementara kalau masih dalam satu area aglomerasi, tak ada kewajiban serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu tertulis dalam poin e:

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

ADVERTISEMENT

Namun begitu, Surat Edaran itu juga menyebutkan kalau dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan e, Satuan Tugas Penanganan COV ID-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

Tidak ada kewajiban melakukan rapid test antigen dalam perjalanan satu wilayah aglomerasi juga disebut dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 20 tahun 2020.

Juga dijelaskan dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan darat dari dan ke Pulau Jawa atau antarPulau Jawa tidak wajib melakukan rapid test antigen. Statusnya hanya dihimbau. Pelaku perjalanan bisa menggunakan rapid test antibodi, selain juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. Rapid test antigen diwajibkan bagi pelaku perjalanan kereta api, kapal laut, pesawat terbang, serta yang akan masuk ke Bali.




(din/din)

Hide Ads