Mulai tanggal 18 Desember 2020, masyarakat yang ingin pergi ke luar kota Jakarta menggunakan bus umum, wajib menyertakan dokumen hasil rapid test antigen. Hal itu tertuang dalam Ingub DKI Jakarta No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Lantas bagaimana prosedur pengecekan dokumen hasil rapid test di terminal bus? detikOto memantau langsung di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (21/12/2020).
Menurut penjelasan Komandan Regu (Danru) Terminal Terpadu Pulogebang Jakarta Timur, Mujib Tambrin, calon penumpang bus yang memasuki terminal, wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan, termasuk cek suhu badan.
"Dari mulai pintu masuk (terminal), kita ada petugas yang memantau protokol kesehatan kepada para pengguna kendaraan roda empat, roda dua, maupun ojol atau pejalan kaki. Dan bagi para calon penumpang bus, kita tanyakan, apakah mereka sudah memiliki surat sehat. Kalau belum, kita suruh buat dulu," kata Mujib, ditemui detikOto, di Terminal Pulogebang.
Sebagai informasi, calon penumpang bus harus membawa dokumen hasil rapid test, dan juga surat keterangan sehat. Untuk surat rapid test, selain bisa menggunakan hasil dari metode antigen, ternyata juga bisa menggunakan metode antibodi.
"Lanjut nanti masuk ke Pintu Timur 1 atau Pintu Barat 1 itu ada pemeriksaan juga. Kita arahkan untuk cuci tangan terlebih dahulu dan cek suhu. Dan ketika persyaratan mereka lengkap, lanjut kita arahkan ke check point terakhir. Dan jika kelengkapan mereka sudah terpenuhi semua, mereka mendapatkan barcode yang akan di-scan di pintu yang menuju lantai atas (ruang tunggu keberangkatan)," jelas Mujib.
Meski diharuskan membawa kelengkapan hasil rapid test, menurut Mujib itu sifatnya situasional. Artinya jika calon penumpang bus tidak membawa surat hasip rapid test dan hanya membawa surat keterangan sehat, diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
"Sebagian besar masyarakat memang sudah membawa surat keterangan (rapid test) antigen. Dan sebagian ada yang membawa surat keterangan sehat. Nah, selama mereka membawa (salah satu) surat tersebut, ya kita bantu cek atau kita data kelengkapannya," terang Mujib.
"Sementara ini, minimal masyarakat (calon penumpang bus) harus bawa surat sehat," tegasnya lagi.
Simak Video "Hingga 30 April, Tiket Berbagai Bus di Terminal Pulo Gebang Hampir Ludes"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus