Hari Minggu Bisa Perpanjang SIM, Catat Lokasi dan Jadwalnya

Hari Minggu Bisa Perpanjang SIM, Catat Lokasi dan Jadwalnya

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 20 Des 2020 07:26 WIB
Layanan SIM keliling dilakukan di Alun-alun Kota Bekasi. Warga tampak tertib saat mengajukan permohonan pembuatan SIM, Jumat (19/06/2020).
SIM keliling. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Akhir pekan ini Anda tetap bisa melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan perpanjangan SIM akhir pekan, Minggu (20/12/2020).

Anda yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, bisa melakukan perpanjangan di pelayanan SIM keliling. Ditlantas Polda Metro Jaya membuka dua lokasi SIM keliling hari ini.

Berikut lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini, Minggu (20/12/2020) seperti dikutip dari cuitan TMC Polda Metro Jaya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- SIMLING 01: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
- SIMLING 02: Jl Panjang depan BTN Kebon Jeruk Jakbar.

Pelayanan SIM keliling akhir pekan hari ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB. Perpanjangan SIM di SIM keliling bisa dilakukan sampai pukul 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT
Korlantas Polri akan meluncurkan Smart SIM yang bisa merekam seluruh pelanggaran lalu lintas. Smart SIM itu bisa dicabut jika ada pelanggaran berat yang tercatat.Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Lamhot Aritonang

Mengingat masih dalam masa pandemi COVID-19, pelayanan SIM keliling tetap menerapkan protokol kesehatan. Pemohon SIM harus menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak fisik.

Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A (SIM mobil) dikenakan biaya sebesar Rp 80.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C (SIM motor), pemohon harus membayar Rp 75.000.

Sebagai informasi, perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di fasilitas SIM Keliling hanya perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.




(rgr/lua)

Hide Ads