Tanpa Calo, Begini Cara Mengurus SIM Rusak atau Hilang

Tanpa Calo, Begini Cara Mengurus SIM Rusak atau Hilang

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 29 Nov 2020 11:09 WIB
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin memperkirakan semasa pandemi COVID-19 aktivitas pembuatan SIM mengalami penurunan mencapai 75 persen dari hari biasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Setiap pengemudi hukumnya wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM wajib selalu di bawa saat berkendara, baik motor maupun mobil. Lalu bagaimana jika SIM hilang, apakah perlu melakukan ujian ulang lagi?

Dikutip dari laman NTMC Polri, ada beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus SIM rusak atau hilang. Selama masa berlakunya belum habis, pemilik SIM tidak perlu melakukan ujian praktik dan teori.

SIM yang rusak dapat diganti baru dengan proses yang cukup mudah. Proses penggantiannya pun berbeda dengan pembuatan SIM baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengganti SIM yang rusak dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Adminsitrasi (Satpas) SIM. Sebelum datang ke Satpas, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti, SIM yang rusak, dua lembar fotokopi SIM, tiga lembar fotokopi KTP yang berlaku.

Selanjutnya, pemohon mendaftarkan diri ke loket pendaftaran dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran. Proses berikutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran, tes kesehatan, mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) untuk mendapatkan kartu asuransi, melakukan foto sekaligus pengambilan sidik jari, dan konfirmasi data pribadi.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya proses foto dan pengambilan sidik jari, maka pemohon harus datang sendiri ke Satpas. Setelah semua proses tersebut sudah dilakukan, pemohon akan menerima panggilan untuk pengambilan SIM yang baru.

Syarat-syarat pengurusan SIM hilang, hal yang berlu dibawah ialah surat kehilangan dari pihak kepolisian. Lalu mengurusnya ke Satpas dengan membawa surat laporan kehilangan. Dokumen lain yang diperlukan ialah KTP Asli atau fotokopi, fotokopi SIM atau catatan nomor SIM.

Jika berkas-berkas sudah siap, Anda bisa langsung menyerahkannya ke loket pendaftaran dan petugas akan melakukan pengecekkan segera.

Setelah petugas melakukan pengecekkan dan persyaratan yang diberikan sudah valid. Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi data. Verifikasi ini dilakukan untuk mengambil data pada SIM lama Anda.

Jika proses verifikasi data sudah dilakukan dan data Anda valid, selanjutnya, petugas akan melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari. Anda hanya perlu menunggu giliran pengambilan foto.

Menyoal biaya pembuatan pun tarifnya sama dengan perpanjangan SIM. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya;

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000




(riar/lua)

Hide Ads