7. Banten
Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bea balik kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif hingga 23 Desember 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
8. Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) di wilayahnya hingga 15 Desember 2020.
9. Sulawesi Utara
Disitat dari laman akun Instagram resminya, Bapenda Sulawesi Utara memberikan sejumlah relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 12 Oktober hingga 23 Desember 2020. Dengan pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan. Mulai pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, serta penghapusan BBNKB.
10. Sulawesi Selatan
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani gubernur pada 29 September 2020, pemberian insentif pajak kendaraan berakhir pada 29 September 2020, namun diperpanjang gubernur hingga 23 Desember 2020.
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor |
11. Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tengah juga menghadirkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini berakhir pada 31 Desember 2020, relaksasinya berupa pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
12. Aceh
Dikutip dari Antara, program pemutihan berupa keringanan bea balik nama serta penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebelumnya berakhir 15 Oktober, namun kini diperpanjang hingga 23 Desember 2020.
13. DIY
Berdasarkan Pergub Nomor 82/2020 di Pasal 2, penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar