Akhir pekan hari ini, Minggu (6/12/2020), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan perpanjang surat izin mengemudi (SIM). Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di SIM keliling.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka dua lokasi SIM keliling hari ini. Berikut dua lokasi pelayanan SIM keliling akhir pekan ini seperti dikutip dari cuitan TMC Polda Metro Jaya:
- SIMLING 03: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit, Jakarta Timur.
- SIMLING 04: Jl Panjang, depan BTN Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelayanan SIM keliling hari Minggu, 6 Desember 2020 dibuka mulai pukul 07.00. Perpanjangan SIM di SIM keliling dilayani sampai pukul 12.00 WIB.
Pelayanan perpanjangan SIM di SIM Keliling tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Pemohon SIM harus mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak fisik.
![]() |
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A (SIM mobil) dikenakan biaya sebesar Rp 80.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C (SIM motor), pemohon harus membayar Rp 75.000.
Sebagai informasi, perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di fasilitas SIM Keliling hanya perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.
Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM A dan SIM C di pelayanan SIM keliling antara lain sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
(rgr/lua)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang