Penjelasan Polisi Soal SIM C Ada 3 Jenis Sesuai CC: Masih Dalam Revisi

Penjelasan Polisi Soal SIM C Ada 3 Jenis Sesuai CC: Masih Dalam Revisi

Tim detikOto - detikOto
Jumat, 20 Nov 2020 18:49 WIB
Ujian Praktik SIM C di Sidoarjo Pakai Sensor Ultrasonic
Ilustrasi ujian SIM C untuk motor. Foto: Suparno Nodhor
Jakarta -

Belakangan ini simpang siur soal pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sesuai kapasitas mesin motor. Wacananya, SIM C akan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Wacana pembedaan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor ini sudah berembus sejak 2016 lalu. Saat itu, direncanakan ada tiga golongan SIM C. Di antaranya adalah:

SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dipastikan, saat ini peraturan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 belum diberlakukan. Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol. Jati memastikan hal tersebut.

Saat ini, pemberlakuan SIM masih mengacu kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

ADVERTISEMENT

"Perkap 9 tentang SIM dalam revisi," kata Jati kepada detikOto, Jumat (20/11/2020).

Ilustrasi SIM A dan CIlustrasi SIM C Foto: Rachman Haryanto

Jati tidak memberikan informasi pasti kapan peraturan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 diberlakukan. Ia menegaskan, peraturan yang merevisi Perkap No. 9 Tahun 2012 terkait pemberlakuan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 menunggu disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"Revisi Perkap 9 tentang SIM. Target diberlakukan setelah disahkan oleh Menkum HAM," ujar Jati.

Kata Jati, sistem ujian SIM juga dalam kajian penyempurnaan sebelum diberlakukannya klasifikasi SIM C sesuai kapasitas mesin motor.

Sementara itu, menurut Jati, klasifikasi SIM C dengan tiga kategori sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 tertera dalam lampiran peraturan tersebut.

Pada lampiran peraturan itu, Pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C, sebesar Rp 75.000, SIM C1 juga Rp 75.000 dan SIM C2 sama Rp 75.000. Artinya, tidak ada perbedaan dalam biaya penerbitan dan perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.




(rgr/din)

Hide Ads