Perda Tinggal Tunggu Diteken Anies, Pengusaha Minta Kenaikan Pajak Parkir Ditinjau

Perda Tinggal Tunggu Diteken Anies, Pengusaha Minta Kenaikan Pajak Parkir Ditinjau

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 26 Nov 2020 16:59 WIB
Pembatasan kendaraan ganjil-genap di Jakarta direncanakan mulai diterapkan pada akhir Juli mendatang. Kantong-kantong parkir pun tengah disiapkan.
Pajak parkir di Jakarta naik jadi 30%, pengusaha parkir keberatan. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan pajak parkir. Kenaikan pajak parkir yang telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta ini menuai polemik. Pebisnis perparkiran di DKI Jakarta keberatan dengan kenaikan pajak parkir tersebut.

Dalam siaran persnya, Indonesian Parking Association (IPA) menyatakan keberatan dengan naiknya pajak parkir di DKI Jakarta. Pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Bapenda DKI Jakarta M. Tsani Annafari melakukan audiensi dengan IPA.

Dalam rapat audiensi tersebut, IPA menyatakan bahwa dalam masa pandemi ini bisnis parkir mengalami guncangan yang sangat hebat. Di awal pemberlakuan PSBB pendapatan parkir turun 90% dari kondisi normal dan saat ditetapkan PSBB transisi pendapatan sedikit membaik yaitu mencapai 40% dari kondisi normal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami mengusulkan beberapa hal. Pertama, pemerintah agar meninjau ulang rencana menaikkan pajak parkir dari 20% menjadi 30%. Bila pemerintah provinsi tetap ingin menaikkan pajak parkir, mohon dipertimbangkan juga untuk menaikkan tarif parkir secara bersamaan," sebut IPA dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (25/11/2020).

Tsani sebagai pimpinan rapat mengatakan bahwa Perda Pajak Parkir sudah disahkan oleh DPRD. Perda kenaikan pajak parkir tersebut tinggal menunggu tanda tangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

ADVERTISEMENT

Dalam rapat tersebut dinyatakan bahwa Perda sudah disahkan dan tidak mungkin dibatalkan. Yang bisa dilakukan adalah dengan cara penyesuaian tarif parkir.

"Hanya saja, kenaikan tarif parkir tidak serta merta menyelamatkan bisnis parkir di DKI Jakarta," kata IPA.

Pemprov DKI Jakarta mengatakan, kenaikan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 Pasal 65 ayat 1, bahwa maksimal pajak parkir adalah 30%. Kenaikan pajak parkir ini juga membandingkan dengan daerah di luar DKI Jakarta yang sudah menerapkan pajak parkir 25%-30%.

Pihak IPA menyebut, tidak bisa serta merta membandingkan besaran pajak parkir dengan luar DKI Jakarta. Sebab, harus melihat biaya-biaya bisnis di luar Jakarta, seperti upah karyawan, harga barang, harga jasa, dan lainnya.

"Perlu diketahui, IPA sangat menyayangkan kenaikan pajak parkir ini tidak hanya diambil secara prematur, juga disahkan saat pengusaha sedang dilanda gelombang pandemic, dan meminta segera dicarikan solusi terbaik," tutupnya.




(rgr/din)

Hide Ads