Anies Naikkan Pajak Parkir, tapi Tarifnya Tetap, Pengusaha: Janjinya Enggak Begitu

Anies Naikkan Pajak Parkir, tapi Tarifnya Tetap, Pengusaha: Janjinya Enggak Begitu

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 08 Sep 2020 19:56 WIB
Pembatasan kendaraan ganjil-genap di Jakarta direncanakan mulai diterapkan pada akhir Juli mendatang. Kantong-kantong parkir pun tengah disiapkan.
Pajak parkir di DKI Jakarta naik, tapi tidak dibarengi dengan kenaikan tarif parkir. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kenaikan pajak parkir dari semula 20% menjadi 30%. Pengusaha pengelola parkir keberatan dengan keputusan itu. Apalagi, kenaikan pajak parkir itu diumumkan di tengah pandemi COVID-19 di saat banyak pengusaha parkir babak belur.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano mengatakan keputusan kenaikan pajak parkir itu tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya. Rio mengatakan, pihaknya sempat membahas perihal kenaikan pajak parkir bersama Dinas Perhubungan (Dishub). Saat itu dijanjikan bahwa kenaikan pajak parkir akan dibarengi dengan kenaikan tarif parkir.

"Kenaikan pajak parkir ini, IPA memang sudah meminta untuk ditunda dulu. IPA menolak untuk dinaikkan pajak parkir, tapi waktu itu karena menurut Dishub itu kalau kenaikan pajak itu sudah tidak bisa dibendung, karena kenaikan pajak itu yang memutuskan adalah BPRD, waktu itu kita bicara dengan Dishub. Kita meeting tuh, di dalam FGD-FGD bersama Dishub, kita udah bilang, kenaikan pajak ini tidak relevan dengan apa yang terjadi sekarang. Soalnya margin operator parkir itu hanya 1-2% dari nett pendapatan. Apabila pajak parkir dinaikkan lagi, otomatis pendapatan kita akan berkurang. Akhirnya waktu itu dibalas, 'Yaudah tarif parkir kita naikkan,'" kata Rio kepada detikcom, Selasa (8/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jadi masalah, keputusan kenaikkan dari pajak parkir ini tidak disertai dengan apa yang dijanjikan kemarin, kenaikan tarif parkir. Jadi sekarang pajak parkirnya dulu yang naik, tarifnya masih tetap," sebut Rio.

Rio menegaskan, dalam berbisnis perparkiran, pihak pengelola sudah memiliki perhitungan ketika mengajukan menjadi pengelola parkir di sebuah properti. Biasanya, pengelola parkir itu dikontrak 3-5 tahun dan saat perhitungan awal masih menggunakan patokan pajak parkir yang lama.

ADVERTISEMENT

"Hitungan kita mungkin kalau kontraknya 5 tahun, hitungan kita pajaknya 20%. Karena kontrak parkir ini beragam, ada yang sampai 10 tahun, tapi rata-rata 3-5 tahun. Kalau misalnya proyeksi kita adalah (pajak) 20% waktu awal-awal proyeksi pendapatan kita, begitu naik jadi 30% berarti di sini ada penurunan pendapatan dong," ucap Rio.

Rio berharap kenaikan pajak parkir ini bisa ditunda, paling tidak sampai peraturan mengenai tarif parkir baru keluar nantinya. "Yang kedua adalah coba tolong lihat masa pandemi ini. Jadi sekarang kita sudah susah dan kita harus survive, ternyata kita masih harus diperas lagi," sambung Rio.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan bahwa tarif parkir ditetapkan tersendiri. "Jadi tidak otomatis berubah," kata Anies.

Dari pernyataan Anies itu, Rio mengatakan setelah berdiskusi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta, bahwa revisi peraturan terkait tarif parkir baru saat ini belum sampai tahap pembahasan di DPRD. "Jadi masih jauh lah, ini sifatnya masih surat-menyurat di internal Pemprov, belum sampai tahap pembahasan DPRD. Sekarang yang terjadi adalah kenaikan pajak parkir tapi tarifnya masih sama. Ini jadi masalah baru nih," kata Rio.

Berikut ketentuan tarif parkir di DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur No. 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan:

1. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu:
a. Sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya:
- Rp 3.000 sampai Rp 5.000 untuk jam pertama
- Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari 1 jam dihitung 1 jam

b. Bus, truk dan sejenisnya:
- Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama
- Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam

c Sepeda motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam.

2. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir pada perkantoran dan apartemen:
a. Sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya:
- Rp 3.000 sampai Rp 5.000 untuk jam pertama
- Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari 1 jam dihitung 1 jam

b. Bus, truk dan sejenisnya:
- Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama
- Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam

c Sepeda motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam.

3. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain:

a. Sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya:
- Rp 2.000 sampai Rp 3.000 untuk jam pertama
- Rp 2.000 sampai untuk setiap jam berikutnya, kurang dari 1 jam dihitung 1 jam

b. Bus, truk dan sejenisnya:
- Rp 3.000 untuk jam pertama
- Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam

c Sepeda motor: Rp 1.000 per jam.




(rgr/din)

Hide Ads