Dealer Baru Royal Enfield Tidak Bisa Keluarkan STNK dan BPKB dari Dealer Lama

Dealer Baru Royal Enfield Tidak Bisa Keluarkan STNK dan BPKB dari Dealer Lama

Rizki Pratama - detikOto
Senin, 23 Nov 2020 15:57 WIB
Dealer Royal Enfield di Pondok Indah, Jakarta Selatan
Perkara SNTK dan BPKB Royal Enfield yang belum keluar. Foto: Royal Enfield
Jakarta -

Royal Enfield baru saja mengganti Distributor Motor Indonesia (DMI) dengan PT Nusantara Batavia International sebagai Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia. Terkait ini, PT Nusantara Batavaria menyatakan tidak berurusan untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditangani oleh DMI.

Bagi yang sudah membeli Royal Enfield lewat DMI dan belum mendapatkan surat-surat kendaraannya. Melalui keterangan yang diterima detikcom dari Royal Enfield Indonesia, pemindahan administratif tersebut tak dapat dialihkan ke dealer baru begitu saja berdasarkan aturan.

"Kami menyadari dan bersimpati sehubungan dengan adanya keluhan dari para pelanggan mengenai lamanya waktu pengurusan STNK dan BPKB motor-motor yang dibeli dalam rentang waktu 2019 - 2020 dari importir dan dealer motor resmi Royal Enfield yang terdahulu di Indonesia, PT. Distributor Motor Indonesia (PT DMI)," tulis Royal Enfield.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan proses pengurusan dokumen-dokumen terkait dengan pengurusan STNK dan BPKB, Royal Enfield tidak dapat mengambil alih proses tersebut dari PT DMI karena berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak importir-lah yang berwenang untuk menjalankan proses tersebut," lanjut keterangan tersebut.

Walaupun tidak mampu membantu langsung konsumen Royal Enfield dari dealer lama, PT Nusantara Batavia International berupaya untuk meminta DMI menyelesaikan tanggung jawabnya. PT Nusantara Batavia International juga mengirimkan surat resmi ke PT DMI untuk segera mengeluarkan STNK dan BPKB pembelian motor Royal Enfield di bawah naungan PT DMI.

ADVERTISEMENT

"Namun demikian, agar dapat diketahui bahwa setiap permintaan dari para pelanggan yang kami terima sehubungan dengan hal ini telah kami teruskan kepada PT DMI sebagai pihak importir agar mereka dapat menyelesaikan proses pengurusan STNK dan BPKB dari motor-motor tersebut," ungkap Royal Enfield.

"Selain itu, Royal Enfield juga telah mengirimkan surat resmi kepada PT DMI, mendesak PT DMI untuk sesegera mungkin menyelesaikan semua kelengkapan dokumen STNK dan BPKB. Royal Enfield akan terus mengkomunikasikan seluruh keluhan para pelanggan kepada PT DMI dan mendesak penyelesaian atas pengurusan STNK dan BPKB yang telah lama tertunda," demikian keterangan tertulis Royal Enfield yang diterima detikcom.




(rip/lth)

Hide Ads