Jalur Sepeda Sudah Disediakan, Eh...Malah Diserobot buat Parkir Kendaraan

Jalur Sepeda Sudah Disediakan, Eh...Malah Diserobot buat Parkir Kendaraan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 17 Nov 2020 16:33 WIB
Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan jalur khusus untuk pesepeda di kawasan Blok M. Namun kenyataannya jalur sepeda ini sering disalahgunakan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Jalur sepeda diserobot pemotor. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah saat ini mendukung penggunaan sepeda sebagai salah satu alat transportasi. Infrastruktur untuk mendukung pesepeda seperti jalur khusus sepeda pun disiapkan. Namun, masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang menyalahgunakan jalur khusus sepeda itu.

Pengamat transportasi yang juga akademisi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, kendala di Indonesia saat ini adalah kendaraan bermotor yang menyerobot jalur sepeda.

"Jadi kendala kita kalau membuat jalur sepeda itu adalah di Indonesia (dipakai) parkir tepi jalan sama sepeda motor. Itu menjadi masalah. Kendalanya adalah parkir tepi jalan yang masih sulit dihilangkan dan sepeda motor," kata Djoko dalam webinar 'Keselamatan Pesepeda di Jalan', Selasa (17/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu bertentangan dengan kondisi di beberapa negara maju lainnya. Di negara-negara itu, saat pandemi COVID-19 masyarakatnya beralih dari transportasi umum ke sepeda. Meningkatnya pesepeda itu membuat pemerintahnya menyiapkan jalur khusus sepeda dan meniadakan parkir tepi jalan.

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan jalur khusus untuk pesepeda di kawasan Blok M. Namun kenyataannya jalur sepeda ini sering disalahgunakan oleh pengendara kendaraan bermotor.Jalur sepeda disalahgunakan pengguna kendaraan bermotor. Foto: Rifkianto Nugroho

"Di Indonesia beralih ke sepeda lebih banyak untuk berolahraga, belum kepada transportasi harian. Yang menarik, di sini (negara-negara Eropa), dulunya sebelum pandemi itu (pinggir jalan dipakai) untuk parkir tepi jalan, namun karena masyarakat sudah terbiasa bersepeda di negara-negara yang angkutan umumnya bagus, mereka beralih ke sepeda, dan sudah terbiasa dengan speeda, parkir tepi jalan hilang, dibuatkan lajur khusus sepeda," sebut Djoko.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pengguna kendaraan bermotor yang menyerobot jalur khusus sepeda harus ditindak tegas. Menurut Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pengguna kendaraan bermotor yang menyalahgunakan jalur sepeda bisa ditilang sesuai undang-undang yang berlaku.

"Itu masuk dalam ranah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sudah ada aturan bagi pengguna kendaraan bermotor dalam hal ini pengemudi, apabila dia melanggar rambu, melanggar marka. Di situ sanksinya berapa, pelanggaran marka. Denda atau kurungan. Itu sudah diatur," kata Pandu.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."




(rgr/din)

Hide Ads