Catat! Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di 14 Provinsi

Catat! Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di 14 Provinsi

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 12 Nov 2020 12:19 WIB
Pelayanan Samsat di Cinere, Depok, Jawa Barat, tetap berlangsung di tengah PSBB. Walaupun begitu penerapan physical distancing tetap diutamakan.
Jadwal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (Lamhot Aritonang/detikcom)

7. Bali

Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman Bapenda Bali, Pemprov memberi keringanan masyarakat dengan pembebasan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke dua dan selanjutnya. Kebijakan ini bergulir hingga 18 Desember 2020.

8. Banten

ADVERTISEMENT

Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bea balik kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif, mulai Kamis 5 November hingga 23 Desember 2020.

9. Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) di wilayahnya hingga 15 Desember 2020.

[Gambas:Instagram]



10. Jambi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II, berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 30 November 2020.

Bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor 2 tahun ke atas hanya dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya. Kemudian dibebaskan dari sanksi administrasi PKB, Pendaftaran, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

10. Sulawesi Utara

Disitat dari laman akun Instagram Bapenda Sulawesi Utara memberikan sejumlah relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 12 Oktober hingga 23 Desember 2020. Dengan pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan. Mulai pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, serta penghapusan BBNKB.

[Gambas:Instagram]



11. Sulawesi Selatan

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211 / IX / Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani gubernur pada 29 September 2020. Pemberian insentif pajak kendaraan berakhir pada 29 September 2020 namun diperpanjang gubernur hingga 23 Desember 2020.

12. Sulawesi Tengah

Provinsi Sulawesi Tengah juga menghadirkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini berakhir pada 31 Desember 2020, relaksasinya berupa pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.

[Gambas:Instagram]



12. Aceh

Dikutip dari Antara, program pemutihan berupa keringanan bea balik nama serta penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebelumnya berakhir 15 Oktober, namun kini diperpanjang hingga 23 Desember 2020.

[Gambas:Instagram]



13. DIY

Berdasarkan Pergub Nomor 82/2020 di Pasal 2 menyebutkan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.



Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"
[Gambas:Video 20detik]

(riar/lth)

Hide Ads