Iring-iringan Motor Penjemput Habib Rizieq Masuk Tol Bandara, Kok Boleh?

Iring-iringan Motor Penjemput Habib Rizieq Masuk Tol Bandara, Kok Boleh?

team DetikOto - detikOto
Selasa, 10 Nov 2020 13:57 WIB
Puluhan sepeda motor masuk ke Tol Dalam Kota, Jakarta. Mereka adalah massa FPI yang mengiringi kepulangan Habib Rizieq Shihab.
Iring-iringan penjemput Habib Rizieq yang naik motor masuk jalan tol bandara (Agung Pambudhy/detikOto)
Jakarta -

Pimpinan Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab hari ini tiba di Indonesia pagi tadi, sejumlah orang menyambut kedatangannya dan perlahan meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Namun dalam pantauan detik.com di Gerbang Tol Cengkareng 2, massa pendukung Habib Rizieq yang mengarah ke Jakarta membeludak dan tidak hanya mobil namun motor pun masuk ke dalam tol bandara. Tapi kok bisa ya motor masuk jalan tol?

Untuk diketahui, mayoritas jalan tol di Indonesia sebenarnya hanya boleh untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara sepeda motor dilarang masuk tol hampir di seluruh jalan tol tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.

Artinya, harusnya massa pendukung Habib Rizieq Syihab yang mengendarai motor tidak diperkenankan masuk tol.

ADVERTISEMENT

Memang saat ini juga sudah ada peraturan yang memperbolehkan motor masuk jalan tol, namun ada syaratnya. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009.

Massa FPI berkonvoi di alan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Mereka menyambut kedatangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab ke Indonesia.Ilustrasi penjemput Massa FPI berkonvoi di jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Mereka menyambut kedatangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab ke Indonesia. Foto: Rengga Sancaya

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol. Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol. Sebelumnya pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi PP 44/2009 Pasal 38 ayat 1a yang menjelaskan jalan tol khusus sepeda motor.

Terkait peraturan tersebut, beberapa jalan tol di Indonesia boleh dilintasi sepeda motor. Misalnya di Suramadu yang memiliki jalur khusus untuk sepeda motor. Sehingga jalur motor di sana tidak menjadi satu dengan jalur untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Tak cuma Suramadu, jalan tol yang ada jalur khusus sepeda motor lain di Indonesia adalah Tol Bali Mandara. Di sana, tol khusus sepeda motor dipisahkan dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 diberikan juga penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol. Penjelasan umum itu salah satunya berbunyi, "Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan."




(lth/din)

Hide Ads