Kendaraan Penjemput Habib Rizieq Parkir di Tol, Begini Aturan Berhenti di Tol

Kendaraan Penjemput Habib Rizieq Parkir di Tol, Begini Aturan Berhenti di Tol

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 10 Nov 2020 10:42 WIB
Kemacetan terjadi di tol Cengkareng selepas keluar menuju bandara Soekarno Hatta. Para penumpang pesawat yang hendak menuju bandara pun ikut terjebak macet.
Macet di Bandara Soekarno Hatta. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Massa menyambut kedatangan Habib Rizieq Syihab membludak di Bandara Soekarno Hatta. Akses menuju Bandara Soekarno Hatta pun macet.

Wakasat Lantas Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Tugiyo mengatakan kemacetan di kawasan bandara macet disebabkan kendaraan massa parkir di jalan tol arah Jakarta.

"Saat ini kondisi dari Jakarta ke Bandara berjalan, untuk sebaliknya arah ke Jakarta stuck karena tertutup kendaraan yang parkir di jalan tol arah Jakarta," kata Wakasat Lantas Polres Bandara Soetta AKP Tugiyo saat dihubungi wartawan, Selasa (10/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugiyo mengatakan saat ini pihaknya masih berusaha mengurai kemacetan tersebut. Polisi pun berupaya mencari sopir dari kendaraan tersebut untuk bisa memindahkan kendaraannya.

Sejumlah kendaraan terjebak macet di Tol arah Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11/2020). Pramugari hingga penumpang pesawat pun terpaksa harus jalan kaki.Sejumlah kendaraan terjebak macet di Tol arah Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11/2020). Pramugari hingga penumpang pesawat pun terpaksa harus jalan kaki. Foto: Rifkianto Nugroho

Sebenarnya berhenti di jalan tol tak bisa sembarangan. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur hal tersebut.

ADVERTISEMENT

Tertulis dalam Pasal 41 ayat 1, penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti. Berhenti saja tidak boleh apalagi parkir di jalan tol.

Kemacetan terjadi di tol Cengkareng selepas keluar menuju bandara Soekarno Hatta. Para penumpang pesawat yang hendak menuju bandara pun ikut terjebak macet.Kemacetan terjadi di tol Cengkareng selepas keluar menuju bandara Soekarno Hatta. Para penumpang pesawat yang hendak menuju bandara pun ikut terjebak macet. Foto: Rifkianto Nugroho

Namun, pengendara diperkenankan untuk berhenti di jalan tol, tepatnya di bahu jalan tol. Berhenti di bahu jalan tol dibolehkan hanya dalam keadaan darurat.

Tertulis dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2006, yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.




(rgr/din)

Hide Ads