8 Provinsi Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Jakarta Kapan Nih?

8 Provinsi Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Jakarta Kapan Nih?

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 21 Okt 2020 19:21 WIB
Samsat Jakarta Timur membuka layanan drive thru bagi warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor. Layanan ini banyak dimanfaatkan warga.
Ilsutrasi pembayaran pajak kendaraan (Agung Pambudhy/detikOto)

5. Sumatera Utara

Dikutip Antara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan dalam dua tahap yaitu 19 Oktober-15 November 2020 dan 16 November-15 Desember 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6. Sumatera Barat

Sebagaimana diumumkan situs Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat, bahwa Pemprov Sumatera Barat mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor selama 1 September sampai dengan 31 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

Keringanan yang diberikan yakni: Pertama, penghapusan denda PKB. Kedua, penghapusan denda BBNKB. Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

7. Bengkulu

Dilansir dari laman resmi pemprov Bengkulu guna meringankan beban masyarakat Bengkulu di tengah Pandemi Covid-19, Pemda Provinsi Bengkulu memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak, yaitu berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pemberian keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 tahun 2020.

[Gambas:Instagram]




8. Bali

Dikutip dari laman Bapenda Bali, Pemprov memberi keringanan masyarakat dengan pembebasan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke dua dan selanjutnya. Kebijakan ini bergulir hingga 18 Desember 2020.


(lth/din)

Hide Ads