Saat ini ada 8 provinsi menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, artinya pengendara yang memiliki denda pajak kendaraan bakal diampuni alias bebas bayar denda. Delapan provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu dan Bali.
Lalu bagaimana dengan Jakarta nih? Tidak tertarik ikutan memberi 'ampunan' bagi warga yang telat bayar pajak kendaraan juga? Melakukan penghapusan denda pelanggar pajak kendaraan bisa menarik minat pengendara untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Otomatis bisa menambah pendapatan daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, M Aris Firmansyah mengatakan hingga saat ini belum ada rencana pemutihan denda pajak kendaraaan di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini belum ada, menunggu arahan pimpinan, kalau ada perkembangan Insya Aallah dikabari," tulis Aris dalam pesan singkatnya kepada detikOto, Rabu (21/10/2020).
Bagaimana dengan pemutihan denda pajak kendaraan di 8 Provinsi yang ada di Indonesia, berikut informasinya:
1. Jawa Barat
Dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selama pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak, masyarakat bisa memanfaatkan program ini hingga 23 Desember 2020.
Mengutip laman Bapendajabar, relaksasi itu bertajuk program 'Triple Untung', terdiri atas bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), nebas Pokok dan Denda BBNKB II, dan bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Selain itu, Pemprov Jabar juga memberikan diskon bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku).
2. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur juga memberikan relaksasi pemutihan bagi penunggak pajak. Kebijakan yang berakhir 31 Agustus lalu, kini diperpanjang mulai 1 September hingga 28 November 2020.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
"Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (31/8) lalu.
3. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membebaskan denda bagi penunggak pajak kendaraan selama satu bulan ke depan. Penghapusan ini hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama. Program berlaku mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.
4. Sumatera Selatan
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penghapusan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari satu tahun. Kebijakan ini ditetapkan per 1 Oktober kemarin.
Selain itu, Herman juga kembali memperpanjang program penghapusan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2020.
"Perpanjangan program tersebut dan penghapusan pembayaran pajak bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus upaya memulihkan kembali ekonomi dampak wabah COVID-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10).
Berdasarkan kebijakan gubernur ini apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun, maka wajib pajak tersebut cukup membayar pokok kendaraan selama satu tahun ditambah pokok pajak kendaraan tahun berjalan.
"Jadi misalnya untuk wajib pajak yang menunggak 5 tahun PKB dihapuskan, dan mereka cukup bayar pokok pajak 1 tahun ditambah pokok pajak tahun berjalan," jelas HD sapaan akrabnya.
Dalam program itu, kata Herman, pihaknya juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB-II). Hal ini dilakukan guna meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan kendaraan bermotor asal luar Provinsi Sumsel.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah