Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini. Anda bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di pelayanan SIM keliling yang dibuka di beberapa lokasi.
Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini, Senin (5/10/2020) membuka lima lokasi SIM keliling. Berikut lokasinya seperti dikutip dari cuitan TMC Polda Metro Jaya:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
- Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat: LTC Glodok.
- Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk waktu pelayanan SIM keliling hari ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling setidaknya sampai pukul 14.00 WIB.
Mengingat masih dalam kondisi pandemi, pelayanan SIM keliling masih menerapkan protokol kesehatan. Pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah