Perpanjang SIM Bisa Dilakukan di 5 Lokasi Ini

Perpanjang SIM Bisa Dilakukan di 5 Lokasi Ini

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 30 Sep 2020 07:48 WIB
Layanan SIM keliling dilakukan di Alun-alun Kota Bekasi. Warga tampak tertib saat mengajukan permohonan pembuatan SIM, Jumat (19/06/2020).
Pelayanan perpanjang SIM di SIM keliling. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Hari ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Perpanjangan SIM bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling.

Hari ini, Rabu (30 September 2020), ada lima lokasi SIM keliling yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya. Berikut rincian lokasi SIM keliling di Jakarta seperti dikutip dari cuitan TMC Polda Metro Jaya.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
- Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat: LTC Glodok.
- Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelayanan SIM keliling hari ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling setidaknya sampai pukul 14.00 WIB.

Pelayanan SIM keliling tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Pemohon perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.

ADVERTISEMENT

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau SIM C di SIM keliling:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.




(rgr/din)

Hide Ads