Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya segera habis sebaiknya langsung diurus perpanjangannya. Jika tidak, SIM tidak bisa diperpanjang dan Anda harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Hari ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar pelayanan SIM keliling di beberapa lokasi. Setidaknya ada lima lokasi SIM keliling hari ini. Berikut rinciannya seperti dikutip dari cuitan TMC Polda Metro Jaya:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
- Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat: LTC Glodok.
- Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal pelayanan perpanjang SIM di SIM keliling hari ini, Selasa (29/9/2020) dibuka mulai pukul 08.00 WIB. Pelayanan SIM keliling akan tutup pada pukul 14.00 WIB.
Saat ini pelayanan SIM keliling masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pemohon SIM wajib menggunakan masker dan tetap menerapkan physical distancing.
Adapun permohonan yang dilayani di SIM keliling hanya perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Kalau masa berlaku SIM A dan SIM C sudah lewat, maka Anda harus mengajukan permohonan SIM dengan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Biaya itu sudah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau SIM C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini