Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Tidak Berlaku

Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Tidak Berlaku

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 14 Sep 2020 05:45 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Ganjil-Genap tidak akan berlaku selama PSBB Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Seiring meningkatnya kasus positif Corona, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini (14/9). Kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor pun ditiadakan sementara.

"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers seperti ditayangkan langsung di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9) kemarin.

Sebelumnya kebijakan ganjil genap di Jakarta juga pernah ditiadakan selama PSBB jilid I. Kebijakan ganjil genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 menyusul diberlakukannya PSBB Transisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, peraturan ganjil genap kendaraan bermotor masih mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019. Waktu pemberlakuan ganjil genap dibagi dua tahap, pagi dan sore hari.

Rinciannya, pada pagi hari ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Ganjil genap diterapkan setiap Senin-Jumat, tanggal ganjil hanya boleh dilintasi kendaraan pelat ganjil dan tanggal genap hanya boleh kendaraan pelat genap. Ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta terpaksa menarik rem darurat 'PSBB' lantaran meningkatnya kasus positif Corona di DKI Jakarta. Menurut Anies, wabah COVID-19 dinamis, ada masa di mana jumlah kasus aktif menurun, dan ada di mana jumlah kasus aktif meningkat.

"Di bulan September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Pada akhir Agustus, kasus aktif di Jakarta 7.960. Pada Agustus, kita lihat jumlah kasus aktif menurun. Tapi pada September, sampai 12 hari pertama bertambah sebesar 3.864 kasus atau sekitar 49 % dibandingkan akhir Agustus," jelas Anies.

Dalam konferensi pers, Anies mengatakan esensi dari pelaksanaan PSBB agar masyarakat tetap berada di rumah jika tidak ada kondisi yang mendesak.

"Saya garis bawahi sekali lagi, prinsip dari pelaksanaan PSBB adalah berada di rumah, mengurangi bepergian. Belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah," ujarnya.




(lua/rgr)

Hide Ads