Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anies menyarankan agar warga DKI Jakarta tetap membatasi kegiatan keluar rumah untuk mengurangi penularan virus Corona (COVID-19) selama PSBB yang berlaku mulai Senin, (14/9/2020) besok.
Menurut Anies, prinsip pelaksanaan PSBB adalah agar masyarakat tetap berada di rumah dengan mengurangi aktivitas bepergian. Namun, jika terpaksa keluar rumah karena kondisi yang mengharuskan, maka warga harus menerapkan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anies menyinggung soal ketentuan menggunakan kendaraan bermotor pribadi selama PSBB besok. Salah satunya adalah mengenai kapasitas maksimal penumpang yang bisa diangkut mobil pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi. Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili maka harus diikuti ketentuan, maksimal dua orang per baris," kata Anies dalam konferensi pers seperti ditayangkan langsung di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Sebagai contoh, untuk mobil seperti sedan, hatchback, city car, atau crossover dengan kapasitas lima tempat duduk (dua baris kursi), maka mobil itu hanya boleh mengangkut empat orang. Dua di depan (sopir dan penumpang depan) dan dua lagi di bangku baris kedua di belakang.
Sementara, untuk mobil MPV atau SUV dengan tiga baris kursi, maka hanya bisa diisi oleh enam orang. Dua orang di depan (sopir dan penumpang depan), dua di bangku tengah, dan dua di jok baris paling belakang.
Selanjutnya, bagi mobil dengan empat baris kursi seperti MPV bongsor, cuma bisa diisi maksimal delapan orang. Dua orang di depan (sopir dan penumpang depan), dua orang di bangku baris kedua, dua orang di bangku baris ketiga dan dua orang di bangku baris keempat.
Namun, jika mobil pribadi itu diisi oleh keluarga yang tinggal dalam satu rumah dengan domisili yang sama, maka mobil bisa diisi penuh sesuai kapasitas maksimal kendaraannya."
"Detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan," ujar Anies.
Anies juga menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap ditiadakan selama PSBB.
(rgr/lua)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?