Ingat Lagi Sanksi Jika Melanggar Ketentuan Berkendara Saat PSBB Total

Ingat Lagi Sanksi Jika Melanggar Ketentuan Berkendara Saat PSBB Total

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 10 Sep 2020 18:00 WIB
Polisi berjaga di sejumlah perbatasan di DKI Jakarta di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Polisi mengingatkan warga untuk memakai masker.
Pengawasan PSBB. Foto: Antara Foto
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) total mulai Senin (14/9/2020) mendatang. Anies menarik rem darurat setelah menerapkan PSBB transisi.

"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies dalam konferensi pers semalam.

Jika merunut ke belakang, Anies pertama kali menerapkan PSBB total pada April 2020. Saat itu, kegiatan perkantoran dihentikan, gedung sekolah ditutup, ojek online dibatasi, hingga warga tidak boleh berkerumun. Semua orang wajib melaksanakan protokol kesehatan cegah COVID-19, termasuk mengenakan masker bila sedang di luar rumah. Kegiatan bertransportasi pun dibatasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika itu, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pengguna mobil dan motor pribadi harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya.

Adapun pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

ADVERTISEMENT

Sementara pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Ancaman sanksinya, seperti dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus Corona (COVID-19), setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000;
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan untuk sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:
a. denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi. Di dalamnya ditulis, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah dikenakan sanksi berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp 250.000.




(rgr/din)

Hide Ads