Kementerian Perhubungan siap menyambut kendaraan listrik ngaspal di jalanan Indonesia. Berbagai langkah dan persiapan dilakukan, salah satunya menyediakan dan menyelenggarakan pengujian kendaraan listrik.
Seperti yang disampaikan Kasi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Jabo Nur Utip pada ajang Virtual Workshop Kesiapan Industri Electric Vehicles.
"Kami dari Kemenhub siap menyambut kendaraan listrik, kami sudah mengatur pengujian tipe kendaraan bermotor tersebut. Kami juga mengatur regulasi kendaraan bakar menjadi listrik konversi, kami juga sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan tinggal menunggu jawaban dari keduanya," kata Jabo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jabo menjelaskan aturan pengujian yang diberlakukan Kemenhub juga berkaca pada UN Regulation.
"Kami melakukan pengujian berdasarkan peraturan Menteri No. 44 2020 namun ada tambahan pengujian item terkait kendaraan listrik. Kami juga berpatokan berdasarkan UN Regulation 100 dan 136 terkait pengujian kendaraan listrik. Jadi ada perbedaan dan penambahan dari pengujian jika dibandingkan dengan pengujian kendaraan BBM," Jabo menambahkan.
![]() |
Jabo menjelaskan ada beberapa pengujian kendaraan listrik untuk bisa melintas di jalanan Indonesia. Berikut beberapa pengujian kendaraan listrik yang dijelaskan Jabo.
1. Pengujian baterai dan uji sistem dan komponen kendaraan listrik. Pada pengujian ini dikatakan dilakukan perindustrian, baterai ini sangat penting karena safety harus memenuhi standar.
2. Pengujian dengan alat pengisian baterai. Pada pengujian ini setiap kendaraan listrik harus diperlengkapi dengan indikator baterai pada saat melakukan pengisian baterai dan saat baterai full harus ada alat charge yang bisa menghentikan arus agar tidak terjadi ledakan.
3. Pengujian perlindungan. Pengujian ini memastikan siapapun yang berada di saat berada dalam mobil listrik, tidak ada sengatan atau kebocoran listrik pada kendaraan tersebut.
4. Pengujian Keselamatan fungsional. Pada pengujian ini pemeriksaan dilakukan secara visual mengecek fungsi dari kendaraan listrik berfungsi atau tidak, misalnya indikator hidup atau tidak, lampu hidup atau tidak, dan pemeriksaan ini dilakukan dari luar kendaraan atau kasat mata.
5. Pengujian emisi hidrogen. Sedangkan untuk pengujian emisi ini dilakukan untuk kendaraan yang menggunakan baterai fuelcell.
6. Pengujian suara, Pengujian kendaraan listrik yang satu ini memaksa setiap kendaraan listrik harus memiliki suara demi keamanan berkendara. pengujian ini dilakukan untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini