Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku wajib dikantungi para pengemudi kendaraan bermotor. Para pengemudi pun disarankan untuk segera memperpanjang masa berlaku SIM jika akan kedaluwarsa dalam waktu dekat.
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, Anda bisa memanfaatkan fasilitas layanan SIM keliling. Hari ini, Senin (7/9/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan beberapa lokasi SIM keliling. Berikut lokasinya:
- Jaktim: Green Terrace Taman Mini.
- Jakut: Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakbar: Satpas SIM Daan Mogot.
- Jakpus: ITC Cempaka Mas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi dari cuitan TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling hari ini dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan. Pemohon perpanjangan masa berlaku SIM wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
SIM keliling ini melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis maka pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar